Pengedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Tim Opsnal Subdit II Polda Lampung 

Senin 27-01-2025,19:46 WIB
Reporter : Aprohan Saputra
Editor : Aprohan Saputra

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER.COM – Tim Opsnal Subdit II Polda Lampung berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Banjar Negri, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Selasa, 21 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di daerah tersebut. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit II langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan. Hasilnya, seorang pria berinisial MR (38), yang diduga sebagai pengedar narkoba, berhasil diamankan saat sedang duduk di pinggir jalan. MR diketahui berdomisili di Desa Banjar Negeri, RT/RW 001/001, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. 

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu. Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa 18 paket shabu dengan harga Rp100.000 per paket, 14 klip paket shabu seharga Rp200.000, tiga bungkus shabu seharga Rp250.000, empat bungkus shabu seharga Rp300.000, dua bungkus shabu seharga Rp450.000, serta empat bungkus shabu dengan nilai Rp500.000. Selain itu, petugas juga menyita sebuah isolasi warna putih. Total berat bruto barang bukti mencapai 12,19 gram. 

MR kemudian digiring ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyelidikan akan terus dilakukan guna mengembangkan kasus ini dan mengungkap jaringan peredaran narkoba yang terlibat. 

Kasubdit II Polda Lampung, AKBP Sastra Budi, menjelaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 hingga Pasal 117 Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan cukup berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati. 

“Para pelaku seperti MR ini bisa dijerat dengan pasal 114 atau 117 UU Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati,” jelas AKBP Sastra Budi saat memberikan keterangan resmi. 

Hingga berita ini diturunkan, MR beserta barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Tags :
Kategori :

Terkait