Bagian Hukum Setdakab Pesawaran Berikan Pembinaan Desa Sadar Hukum

Rabu 15-01-2025,19:52 WIB
Reporter : Fahrurrozi
Editor : Khairul

PESAWARAN.- Guna mewujudkan kesadaran masyarakat terhadap hukum, Bagian Hukum Setdakab Pesawaran, melaksanakan pembinaan Desa sadar hukum dan pembentukan kelompok keluarga sadar hukum di Desa Tebajawa Kecamatan Kedondong. 

    Kepala Bagian Hukum Pesawaran Rizki Setiawan mengatakan, kegiatan sosialisasi ini memang menjadi agenda rutin yang dilaksanakan bagian hukum, guna mewujudkan kesadaran masyarakat terhadap hukum.    “Pada kegiatan sosialisasi ini, kita memberikan pemahaman kepada masyarakat dan aparatur Desa Tebajawa, terkait dengan hukum yang sering terjadi di masyarakat, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hukum perkawinan dan juga perbuatan yang melanggar hukum di tengah masyarakat,” ungkap Rizki, Rabu 15 Januari 2025     Dikatakan, semakin tinggi kesadaran hukum di suatu negara ataupun wilayah, maka akan semakin tertib pula kehidupan bermasyarakat yang ada di wilayah tersebut.    “Kalau di desa itu tertib hukum, kemudian keamanan desanya baik, tentunya banyak sekali dampak positif yang bisa dirasakan oleh masyarakat, seperti kunjungan wisatawan yang ingin berkunjung bahkan, pertimbangan bagi para investor untuk berinvestasi,”ucapnya      Untuk mewujudkan desa sadar hukum, lanjut Rizki,  pihaknya juga akan membentuk Kelompok Keluarga Sadar Hukum dengan jumlah anggota minimal 15 orang terdiri dari pemuda pemudi di desa. Dimana, 15 orang tersebut merupakan hasil seleksi yang dilakukan dari 30 orang perwakilan masyarakat   “Nah,  setelah diseleksi akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Kemudian orang yang lolos seleksi itu juga mempunyai kesempatan untuk ikut perlombaan tingkat Provinsi yang diadakan Kakanwil Kemenkumham,”jelasnya    Untuk itu pihaknya berharap, dengan adanya kelompok keluarga sadar hukum di setiap desa, dapat meningkatkan kadar kesadaran hukum baik bagi para anggotanya maupun bagi masyarakat pada umumnya serta dapat berpartisipasi dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum yang terjadi di desa [non litigasi].    “Saya inginnya, mereka yang terpilih dalam kelompok sadar hukum ini, dapat menyebarkan ilmu pengetahuan tentang hukum kepada para masyarakat lainnya, sehingga tingkat keamanan di desanya semakin tinggi,”pungkasnya (Rls/Ozi)
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini