BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER Aktivitas pengerukan lahan perbukitan di wilayah Kota Bandar Lampung dikeluhkan warga sekitar lokasi diduga tambang batuan ilegal yang berada di Jalan Alimudin Umar 14, Campang Raya Kecamatan Sukabumi, Rabu (08/01/2024).
Siti (Nama Samaran) salah seorang warga di sekitar lokasi aktivitas pengerukan bukit yang berada tidak jauh dari rumahnya mengatakan bahwa kegiatan tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun belakangan.
Ia mengungkapkan bahwa, aktivitas tersebut secara langsung mengganggu permukiman warga sekitar yang menyebabkan polusi udara hingga penguapan limpasan air campuran material dari kegiatan galian bukit tersebut.
BACA JUGA:Nilai 97,21, Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kota Metro Tertinggi se-Lampung
Dia pun menjelaskan, bahwa setelah adanya keberatan warga sekitar itu, telah dilakukan pertemuan rapat sebanyak beberapa kali yang dihadiri oleh warga terdampak dan perwakilan pemilik lahan.
"Yang parahnya itu sih ngeluh soal debu, udah beberapa kali dirapatin sih ini, cuman ya begitu (Tidak Berkesesuaian). Udah pernah distop, terus berjalan lagi, distop, begini lagi," kata Siti salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublish (Pasal 7 KEJ).
"Debunya kan parah banget, mengganggu sampai masuk ke halaman rumah, nempel membekas di jendela kaca. Debunya luar biasa, ampun saya capek sudah bertahun-tahun," ucap dia.
Selain itu, Ia juga membeberkan bahwa, pada awalnya dulu kegiatan pengerukan tersebut hanya menggali di sekitar belakang rumah warga, namun setelah bertahun-tahun makin melebar dan berketerusan mengeruk perbukitan.
"Itu kan dari belakang sini dulu awal mulainya, dari buat lubang di belakang terus menerus sampai melebar ke ujung sana," imbuhnya.