LAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER Satrya surya Pratama dan Muhammad Rifki Gandhi yang merupakan pengacara pada kantor hukum WFS menyampaikan bermula 11 warga kecamatan Natar mengadukan kepada kami adanya dugaan pelanggaran ketenaga kerjaan pada salah satu perusahan di bandar lampung yang memperkerjakan 11 warga kecamatan Natar selama 2 bulan namun gajihnya tidak dibayarkan sesuai dengan kesepakatan , dan setelah itu 11 karyawan tersebut di cutikan tanpa adanya kejelasan . Berdasarkan aduan tersebut kami langsunng membentuk tim penanganan perkara dan langsung mengirimkan somasi untuk dapat mengklarifikasi aduan tersebut .
BACA JUGA:65 Mahasiswa FISIP UM Lampung Diwisuda
Satrya surya Pratama dan Muhammad Rifki menyampaikan , alhamdulillah setelah kita klarifikasi dan memberikan penjelasan bahwa perbuatan yang dilakukan perusahaan tersebut merupakan perbuatan yang melanggar aturan sesuai dengan uu cipta kerja no 6 tahun 2023 , akhirnya perusahan memahami perusahan langsung meminta maaf secara langsung kepada para 11 karyawan tersebut dan membayarkan gajih yang merupakan hak dari 11 karyawan tersebut.