Terpidana Tipikor PUPR Lampura Kembalikan Kerugian Negara

Senin 09-12-2024,22:29 WIB
Reporter : Pranki Saputra
Editor : Khairul

LAMPURA,LAMPUNGNEWSPAPER- Terpidana Kasus PUPR Kabupaten Lampung Utara tahun 2019, Dian Afrina menyerahkan uang pengganti kepada kejaksaan negeri (Kejari). Senin 9/Des/2024 

Pengembalian tersebut dilaksanakan atas perkara tipikor pengadaan di DPUPR (DSDABMBK) pada pekerjaan jalan,  Sukamaju/ Abung Semuli - Simpang Tata Karya/ Abung Surakarta dengan nilai kontrak Rp P3.356.484.000// Serta jalan Isorejo, Bunga Mayang - Bandar Agung, Muara Sungkai/ Rp 3.477.371.000// 

Yang diputus melanggar asal 2 (1) Jo pasal 18 (1) UU No. 31/1999 Jo UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/ 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP Jo pasal 65 (1)/ KUHP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.089.752.153,31.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 7641 K/Pid.Sus/2024 tanggal 14 Desember 2024 yang menjatuhkan hukuman terhadap Terpidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda berjumlah Rp 300.000.000.

BACA JUGA:Walikota Eva Buka Kejurnas Voli U-19 2024 di GOR Siger Bandar Lampung

Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. Serta menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 170.000.000.

Kepala Kejaksaan Negeri/ Hendra Syarbaini menjelaskan terpidana harus membayar uang pengganti/ jika tidak jaksa akan menyita harta benda untuk menutup kerugian yang negara tersebut.

Dengan hukuman pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. Dan menjatuhkan pidana tambahan dengan uang pengganti senilai Rp170.000.000.

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI/ Nomor: 7641 K/Pid.Sus/2024 pertanggal 14 Desember 2024," terangnya.

Bila tidak menyelesaikan tunggakan tersebut, maka menurutnya yang bersangkutan akan dikenai kurungan selama 1 bulan." Setelah putusan dilaksanakan," tambahnya. (Prn/Apr)

Tags :
Kategori :

Terkait