"Jangan ragu untuk melaporkan ke kepolisian jika menemukan potensi kejahatan seperti ini. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Lampung untuk memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat," tambahnya.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua mobil mewah, perhiasan, dokumen kendaraan, dan aset properti yang diduga hasil kejahatan.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kabid Humas berharap masyarakat, terutama petani dan pengepul, lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban kasus serupa.
"Waspadai segala bentuk transaksi, terutama yang melibatkan nilai besar, dan selalu cek reputasi pihak terkait," pungkas Kombes Umi.