Lalu, menerbitkan keputusan hasil advokasi nonlitigasi terkait permasalahan/perselisihan yang diadukan, melaksanakan pemantauan dan evaluasi, dan membuat laporan pelaksanaan tugas Satgas Perlindungan.
Maklumat IKA FKIP Unila untuk Dunia Pendidikan Lampung
Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKA FKIP) Universitas Lampung mengeluarkan maklumat tentang kondisi pendidikan di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung, yang membutuhkan langkah-langkah strategis demi menjaga kedaulatan dan martabat bangsa di masa depan.
Maklumat tersebut meminta Pemerintah Pusat dan Daerah untuk bersama-sama menjaga martabat pendidikan agar cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai Pembukaan UUD 1945 dapat terwujud. Jika hal ini tidak segera dilaksanakan, kedaulatan NKRI di masa depan akan terancam.
Maklumat ini juga menekankan pentingnya peran guru sebagai aset berharga bangsa sekaligus fondasi dalam mewujudkan negara yang maju, berdaulat, adil, dan makmur. Saat ini, guru dihadapkan pada berbagai intimidasi dan kriminalisasi, yang mengganggu kenyamanan mereka dalam menjalankan tugas.
Oleh karena itu, IKA FKIP Universitas Lampung meminta:
• Pemerintah segera memfasilitasi terbentuknya Dewan Etik Guru yang beranggotakan Asosiasi Profesi Guru, Pakar Hukum, Akademisi, Psikolog, Lembaga Perlindungan Anak, dan Pers.
• Adanya kesepakatan atau MoU antara Kejaksaan dan Polri dengan Organisasi Profesi Guru untuk melaksanakan amanat Pasal 39 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Perlindungan Guru.
• Memberikan jaminan rasa aman dan nyaman bagi guru dalam menjalankan tugas mendidik anak bangsa demi Indonesia yang berdaulat dan bermartabat.
• Masalah pengelolaan anggaran sekolah yang bersumber dari pemerintah atau masyarakat harus diselesaikan oleh pengawas internal terlebih dahulu.
• Pemerintah segera memprioritaskan kesejahteraan guru honorer.
• Pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah untuk menghentikan komersialisasi pendidikan.
• Semua pihak, termasuk guru, kepala sekolah, dan dinas pendidikan, berkomitmen untuk membebaskan sekolah dari praktik korupsi, kolusi, dan manipulasi.