METRO, LAMPUNGNEWSPAPER- Tim gabungan terdiri dari Tekab 308 dan Piket Reskrim Polres Kota Metro berkordinasi dengan Polsek Sukoharjo Pringsewu berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di sebuah lapo tuak di wilayah Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali mengatakan, tindak pidana tersebut terjadi pada Kamis, 11 November 2021, sekitar pukul 01:30 WIB.
"Pelaku sebanyak 2 orang, melakukan tindak pidana tersebut, diduga dengan cara memukul korban secara bersama-sama menggunakan tangan dan kaki, serta gelas kaca," kata Iptu Rosali, Senin, 25/11/2024.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek di bagian kening, serta luka memar di kepala bagian belakang," lanjutnya.
Berdasarkan LP/B/485/XI/2021/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tertanggal 11 November 2021 yang dibuat korban, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Kota Metro mendapatkan informasi adanya pelaku yang masuk DPO atas perkara tindak pidana tersebut, telah diamankan oleh Polsek Sukoharjo Pringsewu pada Senin, 18 November 2024.
Kemudian, anggota Tim Gabungan aparat kepolisian itu langsung bergerak mengamankan pelaku berinisial H(42), warga Metro Pusat, Kota Metro sekaligus pelaku pengeroyokan yang diamankan Polsek Sukoharjo Pringsewu, untuk selanjutnya dibawa ke Polres Kota Metro, guna penyidikan lebih lanjut.
"Kini, pelaku H sudah diamankan di Polres Kota Metro," tukas Kasat Reskrim Polres Kota Metro.
Pelaku dijerat dengan Pasal 170 atau 351 KUHP, dengan ancaman pidana penjara, paling lama 9 tahun. (Qqi)