Diduga SPBU 24.352.46 Buka Jalur Pengecoran BBM Bersubsidi

Sabtu 23-11-2024,17:19 WIB
Reporter : AGUNG
Editor : Admin

BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER  Diduga SPBU nakal lakukan kecurangan dalam penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi berjenis solar.

 

Diduga SPBU 24.352.46 yang berada di Sukamaju, Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung lakukan pelayanan kendaraan cor yang sudah dimodifikasi tangkinya.

 

Ketika tim awak media malalukan investigasi pada Sabtu, (23/11/2024) didapati banyak kendaraan pengecor yang sedang menunggu antrian pengisian.

 

Ketika tim awak media mewawancarai salah satu warga yang tidak ingin di sebutkan namanya menjelaskan, memang sering SPBU tersebut melayani pengisian BBM kepada kendaraan yang sudah di modifikasi tangkinya.

 

"Mas - mas disitu memang sering kadang itu numpuk pada ngantri mobil-mobilnya, ada yang mobil panter, ada juga mobil box, pokoknya macem - macemlah", ujar warga sekitar.

 

Untuk itu kami meminta kepada Kapolda Lampung Bapak Irjen Pol Helmy Santika S.H., S.Ik., M.SI, untuk menindak lanjuti SPBU - SPBU nakal yang ada di Provinsi Lampung dan ditindak sesuai dengan undang - undang yang berlaku.

 BACA JUGA:Diduga Mobil Panther Modifikasi Kerap Melakukan Pengecoran BBM Bersubsidi Di SPBU Lempasing

Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:

 

Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kategori :