METRO, LAMPUNGNEWSPAPER-Satres Narkoba Polres Kota Metro mengamankan seorang mahasiswa, pelaku pengedar tembakau gorila alias sinte, yang mengedarkan barang haram jualannya via online, melalui media sosial.
Kasat Narkoba Polres Kota Metro, AKP Henur Muhammad mengatakan, pelaku yang ditangkap merupakan mahasiswa berinisial FA(23), warga Tangerang, Banten.
"Ungkap kasus ini berawal pada Sabtu, 16 November 2024. Sekitar jam 9 malam, anggota Satres Narkoba Polres Metro, mengamankan pelaku di depan sebuah rumah di wilayah Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur," kata AKP Henur, Kamis, 21/11/2024.
"Saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap handphone pelaku, ditemukan bukti bahwa pelaku benar telah menyebarkan tembakau gorila di sejumlah titik di Kota Metro, untuk dijual secara online," tambahnya.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut dia, polisi langsung membawa pelaku untuk menunjukkan tempat ia meletakkan narkoba.
BACA JUGA:Pengamat Sebut SK KPU Metro Tak Dapat Jadi Objek Sengketa Pemilihan
Alhasil, ditemukan lah 2 gulungan berlapis lakban warna coklat yang masing-masing berisi 1 plastik klip bening berisi sinte, di jalan samping Kantor Kelurahan Tejoagung.
"Selanjutnya, pelaku berikut barang buktinya itu dibawa ke Mapolres Kota Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara, paling lama 12 tahun. (Qqi)