METRO,LAMPUNGNEWSPAPER-Satresnarkoba Polres Kota Metro mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kota setempat. Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda pada Rabu, 6 November 2024 kemarin.
Kasat Narkoba Polres Kota Metro, AKP Henur Muhammad mengatakan, penangkapan para pelaku bermula dari tertangkapnya pelaku Y(36), di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjaragung, Kecamatan Metro Barat.
"Dari pelaku Y ditemukan 2 lembar plastik klip bening yang masing-masing didalamnya terdapat butiran kristal, yang diduga narkotika jenis sabu," kata AKP Henur, Kamis, 7/11/2024.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku Y, lanjut AKP Henur, polisi kemudian melakukan pengembangan dan turut diamankan 2 pelaku lainnya, yakni N(46) dan M(46) di sebuah rumah yang beralamatkan di Kecamatan Metro Timur.
BACA JUGA:Aliansi Komunitas Disabilitas Deklarasi Dukung Mubaraq Tanpa Syarat
"Ketiga pelaku ini masing-masing Y, warga Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur. Kemudian N, warga Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro dan M, warga Medan, Sumatera Utara," bebernya.
Penangkapan tiga pelaku itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/98/XI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tertanggal 6 November 2024.
Saat ini, tiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kota Metro untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Ketiga pelaku bakal dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara, paling lama hingga 12 tahun.
Kasat Narkoba Polres Kota Metro mengimbau masyarakat, untuk lebih waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan, terkait peredaran narkoba di wilayah hukum setempat.
"Polres Metro berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif," tandasnya. (Qqi)