LAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPERLembaga Swadaya Masyarakat Restorasi Untuk Kebijakan (LSM RUBIK) Provinsi Lampung Kembali turun di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menyampaikan aspirasinya terkait Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Zainal Pagar alam pada Kabupaten Way kanan yang merupakan sumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dari pantauan awak media dilapangan, giat aksi unjuk rasa dilakukan oleh Lembaga Rubik yang diketuai oleh Feri Yunizar menyampaikan didepan Kantor kejati Lampung bahwa berperan sebagai pemerhati masalah korupsi dan pungli di Provinsi Lampung.
"LSM RUBIK Sebuah Lembaga pemerhati masalah korupsi dan Pungli di wilayah Lampung berkomitmen menegakan hukum untuk para koruptor-koruptor bangsa dengan azas tanpa tebang pilih dan motto “Sampai Dunia Kiamat Hukum Harus Ditegakan”, ucapnya.
LSM Rubik dalam aksinya dengan membawa sejumlah alat peraga seperti karton, baner, bendera dan diikuti oleh ratusan peserta aksi, unjuk rasa yang berjalan dengan lancar dan damai. Serta menjerit kan dugaan masalah yang ada di Pemerintahan Kabupaten Way kanan.
"Bahwa diduga Belanja Obat-obatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Way kanan pada tahun Anggaran 2022, Mengelabui pemeriksaan dari BPK RI. Dengan cara membeli Obat-obatan yang sudah mendekati masa Expired, hal ini diduga kuat adanya indikasi persekongkolan dan dugaan korupsi yang tersistematis dan berjamaah secara kooporasi terkait dengan prealisasian anggaran tahun 2022", teriak Ketua Rubik di depan Kantor Kejati Lampung.
Ketua LSM Rubik, Feri juga menyampaikan bahwa RSUD Zainal Pagar Alam terindikasi Mark'up volume.
"Diduga kuat Program pada RSUD ZAINAL PAGAR ALAM Kabupaten Way Kanan, Terkait Honorarium ADM Pengelolaan keuangan ditambah jasa NON PNS Terindikasi mark’up volume dan terindikasi kurang dari 100 orang Pegawai Non ASN sementara yang di SPJ kan 215 orang" Ucapnya.
Selanjutnya, Feri sampaikan juga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Way kanan yang diduga adanya kegiatan Fiktif.