Qomaru Dituntut Pidana Bayar Denda Rp 6 Juta Subsider Tiga Bulan Penjara

Kamis 31-10-2024,21:56 WIB
Reporter : Muhammad Richardo
Editor : Khairul

METRO, LAMPUNGNEWSPAPER- Perkara dugaan pidana Pilkada yang menyeret nama calon Wakil Walikota Metro incumben, Qomaru Zaman kini memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro mau nonton Qomaru Zaman dengan pidana denda Rp 6 Juta subsider tiga bulan penjara.

Hal tersebut terungkap dalam sidang ke-4 perkara pidana Pilkada yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Kota Metro, Kamis (31/10/2024) malam.

JPU Kejari Kota Metro, Pertiwi Setyoningrum, dalam tuntutannya menyebut bahwa tindakan Qomaru dianggap melanggar pasal 71 ayat 3 junto pasal 188 Undang-Undang Pemilu Tahun 2015.

Tuntutan tersebut muncul atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Qomaru dalam pelaksanaan program dan kegiatan sebagai pejabat pemerintahan.

BACA JUGA:Lima Jaksa Ditunjuk Untuk Tuntut Calon Walikota Metro Qomaru Zaman

"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp6 juta, subsider tiga bulan kurungan," kata JPU Kejari Metro, Pertiwi Setyoningrum, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Metro Kelas IB, Kamis (31/10/2024).

Dalam tuntutannya, Pertiwi menyampaikan bahwa Qomaru Zaman sebagai pejabat publik, seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat, khususnya bagi jajarannya di pemerintahan. 

Meski begitu, Pertiwi mengakui bahwa terdakwa telah memberikan keterangan dengan jujur dan kooperatif selama proses hukum berlangsung.

"Bahwa terdakwa merupakan penjabat Wakil Wali Kota Metro yang harus menjalankan tugasnya. Terdakwa mengakui atas kekhilafan atas perbuatan dan kata-kata yang diungkapkan secara spontanitas," ungkapnya.

Dalam perkara itu, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Metro untuk menyatakan terdakwa bersalah atas tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang diduga merugikan salah satu calon di daerahnya. 

Hal ini yang dilakukan dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon atau hingga tanggal penetapan pasangan calon terpilih. (Red)

Tags :
Kategori :

Terkait