Janjikan Kerja Jadi PL Malah Minta Layani Tamu di Hotel, Polisi Tangkap Pelaku TPPO

Kamis 31-10-2024,19:40 WIB
Reporter : Muhammad Richardo
Editor : Khairul

METRO,LAMPUNGNEWSPAPER - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kota Metro berhasil menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di salah satu hotel di kota setempat. 

Kasat Reskrim Polres Kota, IPTU Rosali mengatakan, kasus itu terungkap pada Rabu, 30/10/2024 sekitar pukul 12:15 WIB.

"Korban berinisial D(31), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan, Kabupaten Lampung Tengah. Dia diduga dijebak oleh pelaku yang menjanjikan pekerjaan sebagai pemandu lagu alias PL, dengan bayaran Rp150 ribu per jam," kata Iptu Rosali, Kamis, 31/10/2024. 

"Sedangkan, pelakunya adalah seorang pria berinisial DS(34), yang diduga memanfaatkan iklan lowongan kerja di facebook, untuk merayu korban dan memintanya mematuhi aturan-aturan tertentu, termasuk menuruti tamu yang memesannya," lanjutnya. 

Kemudian, lanjutnya, setelah korban D tiba di hotel, pelaku DS selanjutnya membawa korban ke dalam kamar dan meminta korban untuk melayani tamu.

BACA JUGA:Hermawan Percaya Eva-Deddy Tak Terbendung

Aparat kepolisian mengetahui tindak pidana itu dari seorang anggota Polri berinisial DA. Menerima informasi terkait penyediaan jasa yang melibatkan perempuan untuk melayani tamu di kamar hotel, tim segera melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan.

“Proses penangkapannya berlangsung cepat. Setelah menerima informasi dan memastikan keberadaan pelaku di lokasi, Unit PPA Polres Kota Metro melakukan penangkapan terhadap DS di hotel itu," bebernya. 

"Lalu pelaku DS kemudian dibawa ke Mapolres Kota Metro untuk menjalani rangkaian pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Polisi menindak kasus tersebut berdasarkan laporan dengan nomor LP/A/13/X/2024/SPKT/Polres Metro, Polda Lampung.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merk Infinix warna hijau milik pelaku, serta uang tunai sejumlah Rp700 ribu.

"Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang, khususnya yang memanfaatkan tipu daya dan janji palsu untuk menjerat korban. Ini adalah kejahatan serius yang merusak kehidupan masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak," tandasnya.  (Qqi)

Tags :
Kategori :

Terkait