Lampungnewspaper.disway.id Lampung Utara - Kasus penyerobotan tanah kembali terjadi di Lampung Utara. Kali ini, Sri Mardiana Sulistyowati, warga Kotabumi Utara, menjadi korban. Lahan seluas 35.067 meter persegi yang sudah lama menjadi milik keluarga Sri Mardiana kini diduga kuat dikuasai oleh Hendra Setiadi tanpa izin.
Peristiwa ini bukan hanya merugikan secara materiil bagi Sri Mardiana, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam. "Tanah ini adalah warisan dari orang tua saya," ungkap Sri Mardiana dengan nada sedih.
"Saya tidak bisa membayangkan bagaimana saya harus menjelaskan kepada anak cucu saya nanti."
Berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Utara, nilai jual objek pajak (NJOP) tanah di lokasi kejadian diperkirakan mencapai Rp (150 juta per hektar). Artinya, Sri Mardiana mengalami kerugian yang cukup besar akibat penyerobotan tanah miliknya seluas 3,5 hektar
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena terjadi di tengah maraknya kasus serupa di wilayah Lampung Utara. Kuasa hukum Sri Mardiana, Rozali SH, menilai bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum di bidang agraria.
"Perlu ada upaya yang lebih serius dari pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat atas tanah," tegasnya.
Polres Lampung Utara telah menerima laporan dari Sri Mardiana dengan nomor STTLP/B/512/X/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG saat ini sedang melakukan penyelidikan. (Prn/Apr)