PESAWARAN. LAMPUNG NEWS PAPER- Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, diharapkan setiap daerah dapat lebih baik dalam merencanakan dan melaksanakan anggaran demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah diharapkan dapat memanfaatkan pedoman ini sebagai acuan dalam penyusunan APBD yang lebih efektif dan efisien.
Salah satu poin penting dalam penyusunan APBD TA 2025 bidang pendidikan sebagaimana diatur pada Permendagri Nomor 15/2024 pemerintah daerah memedomani yakni mengalokasikan dukungan anggaran yang bersumber dari APBD TA 2025 pada satuan pendidikan yang menjadi kewenangan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Kemudian dalam hal alokasi anggaran Makan Bergizi Sehat bersumber dari transfer keuangan daerah yang mewajibkan kontribusi dari pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran kontribusi yang bersumber dari APBD TA 2025 sebagai bagian sinergi pendanaan. Dan dalam hal pelaksanaan Makan Bergizi Sehat sebagai program prioritas nasional belum dianggarkan dalam APBD TA 2025, pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian mendahului perubahan APBD TA 2025, dengan cara merubah Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2025, dan memberitahukan kepada pimpinan DPRD, yang selanjutnya ditampung pada Perubahan APBD TA 2025 bagi daerah yang melaksanakan perubahan APBD TA 2025 dan dilaporkan dalam LRA bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD TA 2025
Untuk itu, Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran saat ini tengah melakukan verifikasi data seluruh siswa mulai tingkat RA hingga Madrasah Aliyah se Kabupaten Pesawaran.
“ Ya saat ini kita tengah mendata jumlah siswa baik negeri maupun swasta mulai dari tingkat RA hingga MA,”ungkap Kepala Kementerian Agama Pesawaran Farid Wajjedi
Dikatakan, saat ini pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait program makan siang gratis yang merupakan program Presiden Prabowo Subianto tersebut.
“ Kita sifatnya mendata, dan pelaksana untuk kewenangan anggaran ada di pusat. Sehingga ketika intruksi turun, apakah surat edaran, paling tidak data siswa yang sudah kita verifikasi sudah valid,”ucapnya
Terpisah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesaran Anca Martha Utama mengatakan bahwa pada TA 2025 pihaknya sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8 miliar untuk mencukupi kebutuhan sarana prasarana makan siang gratis bagi siswa mulai dari jenjang PAUD hingga SMP, negeri maupun swasta. Dimana, berdasarkan pendataan terdapat 11.510 siswa tingkat PAUD, 41697 siswa Sekolah Dasar dan 16250 tingkat SMP
“ Untuk saat ini kita telah alokasi sekitar Rp 8 miliar untuk sarana atau perlatan makan siang gratis. Dan tengah dibahas bersama DPRD,”pungkasnya