METRO,LAMPUNGNEWSPAPER- Kemarau berkepanjangan membuat pemandangan tak sedap di irigasi primer Kota Metro menjadi begitu terlihat.
Warga harap pemerintah tidak menutup mata, menyikapi kondisi infrastruktur pengairan yang rusak berat, sedimen tebal menumpuk, disertai sampah dalam volume banyak yang terhampar di sekitarnya.
Dari pantauan Lampung Newspaper di jaringan irigasi primer yang membentang di sekitar kawasan Metro Pusat, mulai dari Jalan Jenderal Sudirman hingga menuju ruas Jalan Hasanudin, saluran air itu terlihat dihiasi oleh berbagai macam jenis sampah dengan volume yang begitu banyak.
Kondisi itu diperparah dengan adanya tumbuhan liar yang subur di dinding tanggul, penyaring sampah sederhana tak layak guna di pintu air, lalu tumpukan sedimen berupa lumpur tebal yang mulai mengeras, serta kerusakan berat pada bagian tanggul di banyak titik, yang menambah kesan buruk dan kumuh di sekitar jaringan irigasi tersebut. Hal itu menjadi masalah berkepanjangan yang hingga saat ini masih belum tertangani dengan maksimal.
BACA JUGA:Debat Paslon Bupati Lambar Ke-1, Parosil Jawab Pertanyaan Panelis Dengan Lugas
Tercemarnya irigasi oleh limbah, baik organik pun anorganik, menjadi cerminan dari pola pikir pragmatis masyarakat yang dominan, hingga akhirnya terwujud menjadi perilaku tidak baik, membuang sampah domestik ke jaringan air persawahan.
"Yang jelas, sampah di ledeng itu enggak mungkin muncul sendiri. Pasti ada oknum masyarakat yang buang," kata salah seorang warga Metro Pusat, Yuda(33) kepada Lampung Newspaper, Rabu, 23/10/2024.
"Tapi kalau kondisinya sudah terlalu parah, sudah rusak lah, banyak lumpur endapan lah, sampah segala macem, ya pemerintah segera turun tangan dong mestinya. Apalagi Pjs Wali Kota kita kan memang orang dari provinsi, apa enggak lebih mudah koordinasinya?," timpalnya.
Warga lainnya, Yanti(43) berharap, baik Pemkot Metro pun Pemprov Lampung dapat bertindak segera, solutif dalam mengurai dan menyelesaikan masalah berkepanjangan, pada sistem pengairan sawah tersebut.
"Katanya kalau ledeng itu kan kewenangannya Pemprov Lampung. Ya dirembuk lah. Pemkot Metro dan Pemprov Lampung itu kan sama-sama pemerintah. Terus gimana kalau enggak beres juga? Masyarakat yang susah," cetus Yanti.
Meski nyatanya, berbagai upaya dari Pemkot Metro melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah gencar menyosialisasikan dampak pencemaran, hingga ketegasan yang tertuang dalam sejumlah regulasi penanggulangan sampah. Namun, upaya tersebut seolah tidak berhasil menuntaskan soal sampah di irigasi.
Dari data yang berhasil dihimpun Lampung Newspaper, diketahui pada 2022 Kota Metro dengan kepadatan penduduk yang berjumlah sekitar 160.000 jiwa, diperkirakan memproduksi sampah hingga 102,71 ton per hari. Produktivitas sampah pada akhirnya menjadi masalah krusial yang mendesak dan harus menjadi prioritas.
Sementara itu, edukasi masyarakat juga sudah digencarkan. Misalnya, melalui sejumlah regulasi seperti dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Keindahan.
Selain itu, terdapat juga ketegasan dalam Perwali Nomor 33 Tahun 2019, yang menerapkan sanksi untuk oknum yang tertangkap membuang sampah sembarangan, dengan denda sebesar Rp500 ribu. (Qqi)