Ngaku Sebagai Intel Korem, Pria ini Peras Warga Berujung Ditangkap Polisi

Selasa 22-10-2024,11:07 WIB
Reporter : AGUNG
Editor : Admin

 

Atas perbuatannya, Redi dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

 

 

Kategori :