Datang ke Gakkumdu, Qomaru Gagal Diperiksa

Kamis 17-10-2024,16:42 WIB
Reporter : Muhammad Richardo
Editor : Khairul

Pria yang akrab disapa Bang Toni tersebut juga mengaku optimis bahwa Gakkumdu Kota Metro mampu menyelesaikan persoalan tersebut dan memberikan jawaban pasti kepada masyarakat.

BACA JUGA:Ini Nama-nama Panelis Debat KPU Lampung Barat

"Optimis Gakkumdu bisa menuntaskan ini sampai akhir. Walaupun langit runtuh, keadilan harus di tegakan," tandasnya.

Diketahui Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Qomaru Zaman telah ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye. 

Penetapan tersangka ini setelah Gakkumdu Kota Metro Lampung yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Polri melakukan pleno pada Sabtu (12/10/2024) lalu.

Penetapan Qomaru menjadi tersangka dilakukan lantaran perbuatannya yang diduga menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye, Qomaru Zaman melanggar undang-undang sebagai kepala daerah. Dirinya terancam pidana maksimal enam bulan. (Red)

Tags :
Kategori :

Terkait