DPP NasDem Laporkan Bawaslu dan Polres Kota Metro Terkait Kejanggalan Kasus Qomaru

Rabu 16-10-2024,10:22 WIB
Reporter : Arif s
Editor : Nopri

 

LAMPUNGNEWSPAPER. METRO - Irma Suryani Chaniago segera melaporkan Bawaslu Kota Metro ke Bawaslu RI. Menurut politisi sekaligus Ketua Bidang di DPP NasDem, Bawaslu dan Gakkumdu telah melalaikan prosedur dalam penetapan Qomaru sebagai tersangka pelanggaran Pemilu pada Pilkada Kota Metro 2024.

"Tentu DPP Partai NasDem akan melaporkan Bawaslu Kota Metro ke Bawaslu RI. Ini tidak benar, saya melihat ada satu permainan karena tanpa teguran dan peringatan tertulis satu sampai tiga," tegas politisi yang kerap tampil di ILC itu, Selasa, 15/10/2024.

Irma diketahui sengaja mendatangi kediaman Qomaru di Kota Metro karena persoalan hukum yang membelitnya. Politisi nasional kelahiran Kota Metro itu menegaskan bahwa langkah Bawaslu menyalahi prosedur karena tanpa mekanisme teguran dan surat peringatan kepada Qomaru, yang dinilai melakukan pelanggaran Pemilu. Ia mempertanyakan langkah Bawaslu yang tiba-tiba melakukan proses penyelidikan dan menetapkan Qomaru sebagai tersangka.

"Kenapa orang yang terhormat, karena jabatannya sebagai Wakil Wali Kota, tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka seolah-olah terlibat korupsi dan kriminal, hanya karena menjawab teriakan warga yang memintanya memenangkan Pilkada. Sementara Pak Qomaru berada di sana karena tugasnya sebagai Wakil Wali Kota memberikan sambutan dalam Program Keluarga Harapan (PKH) di Dinas Sosial Kota Metro. Mestinya, Bawaslu melakukan mekanisme teguran satu sampai tiga. Faktanya, kegiatan itu dilakukan saat Qomaru belum cuti dan sebelum penetapan calon kepala daerah oleh KPU," jelas Irma.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham, menantang pihak tertentu untuk melaporkannya ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dan Bawaslu RI apabila dinilai melanggar kode etik dan ketentuan hukum dalam mekanisme rekomendasi penyelidikan Qomaru ke Gakkumdu.

Pernyataan itu disampaikan Badawi saat awak media meminta penjelasan Bawaslu mengenai rekomendasi penyelidikan Qomaru ke Gakkumdu, yang mengesampingkan Pasal 454 ayat (1) hingga ayat (5) UU No. 07 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Rekomendasi penyelidikan Qomaru ke Gakkumdu diketahui berdasarkan temuan melalui penelusuran video konten buzzer yang telah dimodifikasi dan tersebar di platform media sosial, bukan temuan hasil pengawasan aktif Bawaslu atau laporan dari masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang di atas.

Selain menegaskan akan memberikan bantuan hukum terkait status tersangka Qomaru dan melaporkan Bawaslu, Irma juga akan melaporkan Polres Kota Metro ke Polda Lampung dan Kapolri. "Bakum NasDem akan turun memberikan bantuan kepada Pak Qomaru. Yang kedua, tentu saya akan laporkan ke Kapolda dan Kapolri karena penetapan tersangka ini tidak sesuai prosedur," kata Irma.

Namun demikian, di akhir keterangannya, Irma Suryani Chaniago mengatakan akan menghentikan upaya pelaporan apabila Bawaslu dan Polres mendatangi kediaman Pak Qomaru dan melakukan rekonsiliasi. "Saya akan hentikan upaya itu apabila Bawaslu dan Polres memilih untuk meniadakan semua dan melakukan rekonsiliasi. Kalau ada miskomunikasi, silakan Pak Qomaru yang meminta maaf. Kita ingin Pilkada berjalan aman, damai, dan tanpa polemik," tutupnya. (Arif)

Tags :
Kategori :

Terkait