Pengembang Bandar Lampung Dilarang Keras Membangun di RTH

Senin 14-10-2024,18:44 WIB
Reporter : Deka Agustina Ramlan
Editor : Khairul

"Kami terus berupaya menambah jumlah RTH di beberapa kecamatan, terutama di Telukbetung Barat dan Telukbetung Timur. Ini sesuai dengan rencana tata ruang kami yang sudah sering dibahas dalam rapat koordinasi," terangnya.

Disperkim saat ini tengah fokus merencanakan pengembangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Wilayah Perencanaan IV yang meliputi TbB dan TbT.

BACA JUGA:Diduga Gunakan Fasilitas Negara Untuk Kampanye, Calon Wakil Walikota Metro Jadi Tersangka

Meski terus mendorong pengembangan perumahan di Bandar Lampung, Yusnadi memastikan bahwa hingga saat ini, luas RTH di kota Tapis Berseri masih terjaga dengan baik. 

"Kami tetap berkomitmen menjaga agar luas RTH di Bandar Lampung tidak berkurang. Ini sesuai dengan aturan yang menetapkan bahwa 30 persen dari luas kota harus dialokasikan untuk ruang terbuka hijau," ujarnya.

Ia juga memastikan, bahwa Disperkim bersama instansi terkait akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi mengurangi luas RTH. 

"Tidak ada ruang bagi pembangunan di lahan RTH. Kementerian juga ikut memantau, jadi pengawasan ini akan terus berjalan agar kota kita tetap memiliki lingkungan yang asri dan sehat," pungkasnya. (dka)

Tags :
Kategori :

Terkait