Dugaan Perselingkuhan EH-JA Berakhir Damai, PAN Beri Sanksi

Dugaan Perselingkuhan EH-JA Berakhir Damai, PAN Beri Sanksi

Dugaan Perselingkuhan EH-JA Berakhir Damai, PAN Beri Sanksi--

LAMPUNGNEWSPAPER.COM — Polemik yang menyeret kader Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bandar Lampung berinisial EH dengan JA (yang diduga pasangan perselingkuhan) berakhir melalui jalan damai. Namun, penyelesaian secara kekeluargaan itu tidak serta-merta menghapus persoalan di internal partai.

Ketua DPD PAN Kota Bandar Lampung, H. Firmansyah, mengatakan pihaknya telah melakukan pendalaman dan komunikasi dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan polemik tersebut. Laporan yang sebelumnya dibuat GS, suami JA, terhadap EH di Polda Lampung juga disebut telah dicabut.

Pernyataan itu disampaikan Firmansyah dalam konferensi pers di Kantor DPD PAN Bandar Lampung, Rabu, 23 September 2026.

“Kami dari DPD PAN Kota Bandar Lampung ingin meluruskan pemberitaan yang beredar. Bahwa kasus terkait saudara EH dan JA ini sudah selesai secara kekeluargaan, sudah ada perdamaian. Dan laporan yang dibuat saudara GS di Polda Lampung juga telah dicabut,” ujar Firmansyah.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/624/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 18 Agustus 2026. GS sebelumnya telah membenarkan kepada media bahwa dirinya melaporkan EH ke Polda Lampung.

Sebelum laporan itu dibuat, polemik EH dan JA telah berkembang di ruang publik setelah beredar informasi mengenai dugaan hubungan keduanya. 

Sejumlah pemberitaan menyebut dugaan peristiwa tersebut berkaitan dengan keberadaan EH dan JA -yang sebelumnya juga menyeret SN- di sebuah hotel di Bandar Lampung. 

Namun, informasi tersebut tetap merupakan bagian dari tudingan atau keterangan para pihak dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum mengenai adanya perselingkuhan.

Perkembangan perkara kemudian memasuki ranah hukum setelah GS membuat laporan ke Polda Lampung. Pada saat itu, GS juga membenarkan adanya laporan tersebut kepada media.

Kini, setelah PAN menyatakan laporan telah dicabut dan para pihak berdamai, muncul persoalan lain: bagaimana sikap partai terhadap EH dan JA?

Firmansyah mengatakan penyelesaian secara kekeluargaan tidak berarti partai mengabaikan persoalan tersebut. PAN, kata dia, tetap melakukan evaluasi internal.

Kepad Lampung Newspaper, Firmansyah mengatakan sudah terdapat surat perdamaian. Namun, dokumen tersebut belum dapat dipublikasikan.

“Sudah ada surat damai,” kata Firmansyah, pada Jumat, 25 September 2026

Ia juga memastikan proses pencabutan laporan telah dilakukan. Menurut dia, dirinya ikut mendampingi proses tersebut di Polda Lampung. Pihak kepolisian, kata Firmansyah, akan memberikan surat terkait pencabutan laporan dalam waktu sekitar 10 hari.

Sumber: