Kemenag Lampung Perkuat SIMKAH, Cegah Pemalsuan Status Nikah dan Pungli

Kemenag Lampung Perkuat SIMKAH, Cegah Pemalsuan Status Nikah dan Pungli

--

LAMPUNGNEWSPAPER.COM—Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung memperkuat transformasi digital layanan pernikahan melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).

Sistem tersebut dinilai dapat mempermudah masyarakat mengurus administrasi pernikahan sekaligus mencegah pemalsuan status perkawinan dan praktik pungutan liar (pungli).

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., M.Hum., mengatakan SIMKAH telah terintegrasi dengan data kependudukan secara nasional.

Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dialog interaktif di ruang podcast Media Center IJP Lampung, Senin (7/9/2026).

BACA JUGA:Penais Zawa Kemenag Lampung Apresiasi Program Langkah Merdeka LAZ Darul Fattah Peduli

BACA JUGA:Sekjen Kemenag: Guru Besar Harus Berdampak bagi Masyarakat

Menurut Zulkarnain, integrasi tersebut memungkinkan masyarakat mendaftarkan pernikahan secara daring tanpa harus berulang kali mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA).

Sistem itu juga menjadi salah satu instrumen untuk memastikan status perkawinan seseorang dan mencegah terjadinya penipuan administrasi.

“Sistem ini terintegrasi. Seseorang tidak bisa mengelabui statusnya. Begitu namanya diketik, akan langsung muncul apakah yang bersangkutan sudah pernah menikah atau masih terikat pernikahan di tempat lain,” kata Zulkarnain.

SIMKAH juga mempermudah pasangan yang memiliki domisili berbeda. Proses rekomendasi nikah antar-KUA dapat difasilitasi melalui sistem sehingga administrasi pernikahan menjadi lebih sederhana.

Selain digitalisasi layanan, Zulkarnain menegaskan masyarakat tidak perlu menyerahkan uang tunai kepada petugas KUA untuk pembayaran biaya pernikahan.

Ia menjelaskan, pernikahan yang dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya atau gratis. Sementara pernikahan yang digelar di luar kantor atau di luar jam kerja dikenakan biaya Rp600.000.

Biaya tersebut disetorkan langsung oleh calon pengantin melalui bank sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan diberikan kepada petugas KUA.

Bagi masyarakat tidak mampu, biaya pernikahan di luar kantor maupun di luar jam kerja juga dapat dibebaskan dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (PM1) dari kelurahan.

Sumber: