Truk Sampah Dihadang Lagi, DPRD: Tindak Tegas Pelanggar Hukum
--
METRO,LAMPUNGNEWSPAPER.COM— Persoalan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo kembali memanas. Armada truk sampah Pemerintah Kota Metro kembali dihadang sejumlah warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Karangrejo Bersatu, Rabu (2/9/2026).
Penghadangan terjadi ketika truk hendak masuk ke kawasan TPAS Karangrejo. Sejumlah warga menolak kendaraan tersebut karena menilai sampah yang dibawa tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
Dari pantauan di lokasi, sedikitnya tujuh orang menghadang kendaraan. Salah seorang warga bahkan menyatakan siap berhadapan dengan pemerintah apabila truk tetap dipaksakan masuk.
“Jangan slonong boy begitu. Sampah bau, sampah busuk masuk. Kalau sampai mengambil kebijakan sendiri, itu memancing keributan namanya. Kami tidak takut ribut,” ujar warga tersebut.
BACA JUGA:TPAS Karangrejo Kembali Beroperasi, Hasil Sinergi Pemkot dan Forkopimda
BACA JUGA:Tinjau TPAS Karangrejo, Wali Kota Metro: Pembenahan Tidak Instan
Pernyataan itu mendapat respons keras dari anggota Komisi III DPRD Kota Metro, Hadi Kurniadi. Ia meminta Pemerintah Kota Metro tidak membiarkan penghadangan terhadap armada pelayanan persampahan terus terjadi.
Menurut Hadi, perbedaan mengenai jenis sampah yang boleh masuk ke TPAS sudah dibahas melalui mekanisme pemerintah dan dialog. Penghadangan armada bukan cara untuk menyelesaikan persoalan.
“Tindakan tadi itu jelas pelanggaran hukum, apa pun alasannya, karena itu pelayanan publik. Dasar hukumnya jelas. Pemkot Metro harus tegas mengambil tindakan karena semua jalur seperti mediasi sudah dilakukan,” ujarnya.
DPRD yang sebelumnya menyoroti kebijakan pengelolaan sampah Pemkot Metro kini meminta pemerintah bertindak tegas terhadap penghadangan armada sampah. Mewakili Komisi III DPRD Kota Metro, Hadi meminta pemerintah memastikan pelayanan persampahan tidak terhenti akibat aksi tersebut.
Penutupan TPAS Karangrejo pada Agustus lalu sempat menghentikan pengangkutan sampah dari sejumlah wilayah Kota Metro. Konflik kemudian diselesaikan melalui komunikasi pemerintah, masyarakat, dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Portal TPAS akhirnya dibuka kembali pada 21 Agustus 2026. Pemerintah dan masyarakat saat itu menyepakati sejumlah poin terkait pengelolaan TPAS dan kepentingan warga sekitar.
Namun, kesepakatan tersebut kembali diuji setelah armada pengangkut sampah dihadang sejumlah warga setempat.
Ketua Aliansi Masyarakat Karangrejo Bersatu, Agus Black, mengatakan tindakan penghadangan tersebut dilakukan sejumlah anggota aliansi. Namun, ia mengaku tidak pernah memberikan instruksi untuk menghadang truk sampah.
Sumber: