Polisi Amankan Pria di Berau, 14 Paket Diduga Sabu Ditemukan di Rumah
--
BERAU, LAMPUNGNEWSPAPER.COM— Satuan Reserse (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) BERAU, Kalimantan Timur, mengamankan seorang pria berinisial AAM (33) dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dari penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan 14 bungkus plastik berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 7,24 gram.
AAM diamankan polisi di Jalan Kandang Muntik, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan itu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Berau dengan melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada AAM. Polisi kemudian mengamankannya di kawasan Jalan Kandang Muntik.
BACA JUGA:Listrik Padam Tiga Jam, Sejumlah Wilayah Balikpapan Utara Terdampak
BACA JUGA:Baku Tembak Pecah di Kotabumi! DPO Narkoba Tewas, 3 Polisi Terluka
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Berau Ajun Komisaris Polisi Agus Priyanto mengatakan, setelah diamankan, AAM menjalani pemeriksaan awal. Dalam pemeriksaan itu, menurut polisi, AAM mengakui masih menyimpan barang yang diduga narkotika.
"Setelah mengamankan tersangka, petugas melakukan interogasi awal. Dari keterangan yang diperoleh, tersangka mengakui masih menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu," kata Agus.
Polisi kemudian membawa AAM ke rumahnya untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang tersebut. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 14 bungkus plastik berisi kristal yang diduga sabu. Total berat bruto barang tersebut mencapai 7,24 gram.
Selain barang yang diduga sabu, petugas mengamankan sejumlah benda lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Barang tersebut antara lain satu timbangan digital, empat bendel plastik klip, dua kotak berwarna hitam, satu toples berwarna putih, satu sendok yang disebut polisi sebagai sendok sabu, satu bendel sedotan berwarna hitam, satu telepon seluler, dan satu sepeda motor.
Seluruh barang bukti bersama AAM kemudian dibawa ke Markas Polres Berau untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Berau menyatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Berau. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menyampaikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Dalam perkara ini, AAM disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sumber: