TPAS Karangrejo, Warga Boleh Demo, tetapi Sampah Tak Bisa Disuruh Berhenti
--
Oleh: Rahmat Apriyan, Aktivis Mahasiswa
Meskipun sampah sering dipadukan dengan politik dalam frasa kiasan seperti "politik sampah" atau "politikus sampah", dalam kenyataannya sampah tidak pernah mengenal politik. Sekalipun politik maupun politikus akrab dengan sampah sebagai komoditas—sebagaimana pelaku usaha mengenalnya—tetap saja, sampah tidak mengenal politik.
Apapun peristiwa yang terjadi, sampah tetap datang setiap hari. Baik saat ada demonstrasi atau bahkan peperangan, sampah terus mengalir. Sampah itu beranjak dari pasar, warung, sekolah, bahkan dari kantor partai politik dan rumah para demonstran sekalipun.
Oleh karena itu, ketika Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo berhenti menerima muatan, masalah sampah tidak turut berhenti di Karangrejo. Sampah kemudian muncul di jalan, menggunung di pasar, membanjiri saluran irigasi, bertumpuk di lingkungan warga, dan berserakan di berbagai sudut keramaian Kota Metro.
Persoalan ini menarik dan memicu dua pandangan dari warganet di tengah polemik TPAS Karangrejo.
Dharma Setyawan, salah seorang penggiat ekonomi kreatif, dalam unggahannya di media sosial menilai bahwa warga Karangrejo memiliki hak untuk menyampaikan keberatan terhadap aktivitas TPAS. Ia menyebut warga yang tinggal di sekitar lokasi merupakan pihak yang paling merasakan dampak langsung dari pengelolaan sampah.
“Suka atau tidak suka, Lek Darsono tentu tahu aturan bahwa lambat laun sampah yang menumpuk di TPAS akan menjadi masalah serius, khususnya bagi warga 23B,” tulis Dharma.
Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat dari sisi kepentingan warga. Sebagai warga negara, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi dan protes. Namun, Dharma mengingatkan bahwa pengelolaan sampah terikat oleh banyak regulasi. Salah satunya terkait penghentian praktik pembuangan terbuka (open dumping).
Pemerintah pusat memang sedang mendorong perubahan besar dalam sistem pengelolaan sampah. Bahkan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan bahwa TPA yang masih menggunakan metode open dumping tidak akan memenuhi standar baru penilaian Adipura. Pemerintah daerah ditekan untuk menyusun rencana penguatan pengelolaan sampah dari sumbernya, sekaligus menghentikan praktik open dumping untuk digantikan dengan sistem lahan urug terkendali (controlled landfill) hingga lahan urug saniter (sanitary landfill).
Artinya, menurut Dharma, keberatan warga terhadap kondisi TPAS bukanlah persoalan tanpa dasar.
Namun, ada persoalan lain yang tidak kalah krusial. Bagaimana sampah warga kota dikelola ketika TPAS dipaksa tutup sebelum sistem penggantinya siap?
Pertanyaan itu muncul dalam kolom komentar Arif Surakhman, seorang jurnalis sekaligus penggiat budaya pangan Lampung, pada unggahan Dharma.
Arif tidak mempersoalkan hak warga untuk menyampaikan aspirasi. Ia justru mempertanyakan posisi seorang anggota DPRD ketika aksi protes tersebut berujung pada lumpuhnya fasilitas pelayanan publik.
Sumber: