Dampak Proyek PT Star Energy: Rumah Warga Lampung Barat Retak Parah
Foto yang menunjukkan retakan vertikal yang signifikan pada fondasi beton, tepat di bawah struktur dinding bata ringan --ist
Diduga Akibat Armada Truk Raksasa Logistik Proyek Panas Bumi Milik PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS) Akibatkan Rumah Terancam Rubuh
LAMPUNGNEWSPAPER.LAMBAR– Nasib tragis menimpa Alpian Ansori, seorang warga kecil dari Pekon Sri Menanti, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat. Rumah baru yang ia bangun dari hasil tabungan bertahun-tahun kini terancam roboh total akibat dampak getaran ekstrem dari armada truk raksasa logistik proyek panas bumi milik PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS). Bukannya mendapatkan keadilan dan perlindungan, Alpian justru diduga diintimidasi dan dijebak oleh aparat pekon (desa) setempat.
Struktur bangunan rumah Alpian yang hanya berjarak 1,5 meter dari bibir jalan utama lintasan logistik tersebut mengalami kerusakan struktural kritis. Berdasarkan bukti dokumentasi, fondasi beton luar bangunan hancur terbelah secara vertikal, sementara dinding batako bagian dalam patah dan bolong menganga akibat stabilitas tanah yang amblas tergerus muatan puluhan ton setiap hari.
"Rumah ini kami bangun dengan keringat dan air mata, berdiri kokoh tanpa retak satu milimeter pun sebelum truk-truk proyek itu melintas. Sekarang kondisinya rawan roboh bahkan sebelum sempat kami huni," ujar Alpian dengan nada putus asa.
BACA JUGA:Bendungan Penyangga Ketersediaan Air Ratusan Hektar Sawah, Luput Dari Perhatian Pemerintah
Alih-alih membela warganya, Peratin (Kepala Desa) Sri Menanti dilaporkan justru menyalahkan konstruksi bangunan milik korban dan melarangnya melapor ke Dinas Pekerjaan Umum (PU). Ketidakadilan semakin meruncing ketika pihak Humas PT Star Energy hanya memberikan ganti rugi minim berupa 10 sak semen, 10 batang besi, 1 kubik pasir, dan 1 kubik batu belah untuk kerusakan struktural sekritis itu.
Lebih jauh, Alpian mengaku ditekan oleh Peratin untuk membuat video tanda terima sekaligus video permohonan maaf kepada pihak perusahaan. Upaya ini diduga kuat sebagai jebakan sistematis untuk membersihkan nama baik korporasi dan menggugurkan hak ganti rugi pembebasan lahan yang sah, mengingat posisi tanah korban masuk dalam rencana area pelebaran jalan proyek.
Melalui rilis ini, pihak korban menyampaikan Surat Terbuka dan memohon perlindungan hukum darurat kepada Bapak Bupati Lampung Barat untuk segera:
1. *Menurunkan Tim Investigasi Independen dari Dinas PUPR* Kabupaten Lampung Barat guna mengaudit kerusakan fondasi secara ilmiah dan objektif.
2. *Menganulir dan membatalkan efek hukum dari video pernyataan* yang dibuat dalam kondisi tertekan dan tidak tahu, agar tidak dijadikan alat korporasi untuk menghapus hak ganti rugi pembebasan lahan.
3. *Menegur keras Peratin Sri Menanti dan Manajemen PT Star Energy* agar menghentikan segala bentuk intimidasi dan kesewenang-wenangan terhadap masyarakat kecil terdampak.
Sumber: