Jalur KA Area Terbatas dan Sangat Berbahaya, KAI Divre IV Ingatkan Warga Lebih Waspada
--
BANDAR LAMPUNG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang kembali mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur kereta api maupun ruang manfaat jalur rel. Imbauan ini disampaikan menyusul terjadinya dua insiden orang tak dikenal (OTK) tertemper kereta api dalam dua hari berturut-turut di petak jalan Sukamenanti–Tarahan, Kota Bandar Lampung.
Insiden pertama terjadi pada Kamis (30/7) sekitar pukul 23.55 WIB, saat KA 4029 kembali tertemper seorang OTK di KM 2+4/5 petak jalan Sukamenanti–Tarahan. Selanjutnya, insiden kedua terjadi pada Jumat (31/7) sekitar pukul 14.50 WIB, ketika KA 4005 tertemper seorang OTK di KM 2+2 Emplasemen Stasiun Sukamenanti.
Manager Humas PT KAI (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, mengatakan bahwa kedua kejadian tersebut menjadi perhatian serius karena terjadi dalam waktu yang berdekatan dan di lokasi yang hampir sama. Di tahun 2026 hingga 1 Agustus 2026, KAI Divre IV Tanjungkarang mencatat telah terjadi 8 kejadian orang tertemper kereta api di wilayah operasionalnya.
"Kami sangat prihatin atas dua kejadian yang terjadi dalam dua hari berturut-turut di petak jalan Sukamenanti–Tarahan. Masyarakat perlu menyadari bahwa jalur kereta api bukan tempat untuk beraktivitas. Setiap orang yang berada di jalur rel menempatkan dirinya pada risiko yang sangat tinggi karena kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak," ujar Zaki.
Zaki menjelaskan bahwa sebelum melintas, masinis selalu membunyikan semboyan 35 sebagai tanda peringatan kepada masyarakat. Namun, karena kereta api memiliki kecepatan tinggi, beban yang besar, serta jarak pengereman yang panjang, masinis tidak dapat menghentikan laju kereta secara seketika untuk menghindari temperan.
KAI mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur rel. Keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab KAI, tetapi juga membutuhkan kepedulian seluruh masyarakat," tambah Zaki.
Selain melakukan pengamanan operasional, KAI Divre IV Tanjungkarang secara rutin melaksanakan sosialisasi keselamatan di sekolah, komunitas, permukiman warga, serta berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya beraktivitas di jalur kereta api.
"Kami berharap tidak ada lagi korban akibat aktivitas di jalur rel. Mari bersama-sama menjaga keselamatan dengan menjadikan jalur kereta api sebagai area yang steril dari segala bentuk aktivitas masyarakat demi keselamatan bersama," tutup Zaki.
Sumber: