Londo Ireng, Etika Kekuasaan, dan Martabat Negara Hukum
Londo Ireng, Etika Kekuasaan, dan Martabat Negara Hukum--
Oleh Aprohan Saputra, M.Pd.
Ketua IWO Provinsi Lampung
UCAPAN presiden tidak pernah berhenti sebagai sekadar rangkaian kata. Dalam sistem ketatanegaraan, setiap pernyataan kepala negara merepresentasikan sikap negara yang memiliki dampak politik, sosial, bahkan hukum. Semakin tinggi jabatan, semakin besar pula tanggung jawab moral yang melekat pada setiap kalimat yang diucapkannya.
Belakangan ini publik dibuat ramai oleh pernyataan Presiden Prabowo yang menggunakan istilah "londo ireng" --pihak-pihak yang dinilai lebih membela kepentingan asing dibandingkan kepentingan bangsa sendiri. Dalam pidatonya, istilah itu dikaitkan dengan oknum yang berasal dari kalangan wartawan, pengamat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kelompok intelektual tertentu.
Sebagai warga negara, tentu setiap orang berhak menafsirkan maksud pidato tersebut. Namun sebagai bangsa yang menjunjung tinggi demokrasi dan negara hukum, perhatian kita semestinya tidak berhenti pada istilah "londo ireng" itu sendiri, melainkan pada bagaimana sebuah tuduhan atau label disampaikan oleh seorang presiden.
Presiden Republik Indonesia bukan hanya seorang politisi. Ia merupakan kepala pemerintahan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di bawah kepemimpinannya terdapat berbagai instrumen negara.
Mulai dari lembaga intelijen, aparat penegak hukum, kementerian, hingga lembaga pengawasan, yang memiliki kewenangan mengumpulkan informasi, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan membawa dugaan pelanggaran ke jalur hukum.
Karena itu, apabila benar terdapat individu atau kelompok yang bekerja untuk kepentingan asing dengan cara yang melanggar hukum atau membahayakan kepentingan nasional, maka negara memiliki perangkat yang sah untuk mengusut dan membuktikannya. Dalam negara hukum, ukuran kebenaran bukanlah kuatnya retorika, melainkan kuatnya alat bukti.
A.V. Dicey (1885) melalui konsep Rule of Law menegaskan bahwa setiap tindakan pemerintah harus tunduk kepada hukum. Tidak seorang pun boleh diposisikan bersalah hanya karena persepsi, dugaan, atau label. Semua harus melalui proses hukum yang adil (due process of law).
Di sinilah letak persoalan mendasarnya.
Seorang presiden tentu memiliki kebebasan menyampaikan pandangan politiknya. Namun ketika sebuah istilah yang sarat stigma disampaikan di ruang publik tanpa penjelasan mengenai siapa yang dimaksud atau bagaimana dasar pembuktiannya, ruang demokrasi dapat berubah menjadi ruang spekulasi.
Publik mulai saling menebak. Wartawan saling curiga. LSM merasa disudutkan. Akademisi mempertanyakan ruang kebebasan berpikir. Padahal demokrasi yang sehat dibangun melalui kepastian, bukan prasangka.
Dalam ilmu komunikasi politik, kondisi seperti ini dikenal sebagai framing. Robert M. Entman (1993) menjelaskan, framing merupakan cara membangun persepsi publik terhadap suatu persoalan melalui pemilihan kata dan sudut pandang tertentu.
Ketika sebuah kelompok sosial diberi label negatif oleh figur yang memiliki otoritas tinggi, masyarakat akan lebih mudah menggeneralisasi kelompok tersebut meskipun belum tersedia bukti yang dapat diverifikasi.
Sumber: