PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers
--
Jakarta - Pro Jurnalismedia Siber (PJS) kembali menorehkan langkah penting dalam perjalanan organisasinya.
Di hadapan Tim Pendataan Dewan Pers, PJS secara resmi menyerahkan dokumen organisasi sebagai persyaratan untuk menjadi konstituen Dewan Pers, Kamis (23/7/2026), di Aula lantai VII Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Pertemuan tersebut menjadi momen bersejarah bagi PJS.Di luar gedung, ratusan wartawan yang merupakan pengurus dan anggota DPD serta DPC PJS dari berbagai provinsi di Indonesia setia menunggu. Kehadiran mereka bukan sekadar memberikan dukungan, tetapi juga ingin menjadi saksi perjalanan organisasi menuju pengakuan sebagai salah satu organisasi konstituen Dewan Pers.
Rombongan PJS dipimpin langsung Ketua Umum Mahmud Marhaba, didampingi Sekretaris Jenderal Rikki Permana, Bendahara Umum Sofyan Siahaan, Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) Ismail Abas, Ketua Bidang Advokasi Eko Puguh, Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Wiwin Alfianti, bersama sejumlah pengurus pusat serta pimpinan DPD dari berbagai daerah.
Kedatangan mereka diterima Tim Pendataan Dewan Pers yang dipimpin Winarto. Turut hadir sejumlah anggota Kelompok Kerja (Pokja), di antaranya Ediyoga, Yubagus Ady, Irwan, Syariful, Fajar, Fitri, dan Dani Mahesa.
Dalam pemaparannya, Mahmud Marhaba menegaskan bahwa kedatangan PJS membawa semangat yang sama seperti sebelumnya, yakni memperoleh legitimasi sebagai organisasi konstituen Dewan Pers.
"Ini kali ketiga kami datang ke sini dengan niat yang sama. Semoga perjuangan kami mendapat respons yang positif dari Dewan Pers," ujar Mahmud.
Mahmud menjelaskan, saat ini PJS memiliki sekitar 1.300 anggota yang tersebar di berbagai daerah. Namun, pada tahap awal, sekitar 650 anggota diajukan untuk proses verifikasi.
"Tentu berkas yang kami serahkan masih mungkin memiliki kekurangan. Kami siap menyempurnakannya sesuai arahan. Kami berharap terjalin kerja sama yang baik dengan Dewan Pers. Alhamdulillah, sambutan yang kami terima hari ini sangat luar biasa," katanya.
Sementara itu, Winarto menegaskan bahwa tugas Tim Pendataan sebatas menerima dan melakukan pendataan awal terhadap dokumen yang diserahkan organisasi.
Sumber: