Penyidik Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Penyidik Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

--

JAKARTA,LAMPUNGNEWSPAPER.COM– Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026).

Febrie keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 23.05 WIB dengan mengenakan rompi tahanan dan langsung dibawa menggunakan mobil tahanan.

Usai pemeriksaan, Febrie membenarkan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik.

"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujarnya kepada awak media.

BACA JUGA:Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Terseret Kasus Korupsi Batu Bara hingga ASABRI

BACA JUGA:Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung Minta Publik Hormati Proses Hukum

Meski demikian, Febrie menilai penahanan terhadap dirinya dilakukan ketika proses pembuktian masih berlangsung.

"Menurut saya, alat bukti masih dalam pemeriksaan. Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan dan saya siap menghadapinya," katanya.

Sebelumnya, Febrie memenuhi panggilan penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan kehadiran Febrie dalam pemeriksaan tersebut.

"Sudah hadir dalam pemeriksaan sejak sekitar pukul 13.00 WIB," kata Anang.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret Febrie Adriansyah.

Sprindik tersebut diterbitkan setelah penyidik menerima barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri berupa 74 kilogram emas serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Menurut Anang, penyidikan dugaan TPPU tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Sumber: