Membangun Negeri Amanah, Paradigma Baru Berantas Korupsi
--
Oleh: Hotman, Akademisi Prodi ESy FEBI UIN Jurai Siwo Lampung
Koruptor ditangkap, vonis dijatuhkan, aset disita. Namun, korupsi tetap tumbuh. Yang berganti hanyalah pelakunya, bukan sistem yang melahirkannya. Dalam dua dekade terakhir, Indonesia telah memperkuat regulasi, membangun lembaga antikorupsi, memperluas pengawasan, hingga mengembangkan digitalisasi pelayanan publik. Akan tetapi, pertanyaan yang terus menghantui adalah: mengapa korupsi tetap menjadi persoalan yang tidak pernah benar-benar usai?
Jawabannya mungkin tidak terletak pada kurangnya hukum, melainkan pada paradigma yang digunakan untuk memerangi korupsi. Selama ini, korupsi lebih banyak dipandang sebagai persoalan pidana sehingga penyelesaiannya berpusat pada penindakan. Negara merasa berhasil ketika semakin banyak pelaku ditangkap dan dipenjara. Padahal, ukuran keberhasilan yang sesungguhnya bukanlah banyaknya koruptor yang dihukum, melainkan semakin kecilnya peluang korupsi untuk terjadi. Di sinilah letak persoalan mendasar pemberantasan korupsi di Indonesia: kita berhasil membangun sistem penghukuman, tetapi belum sepenuhnya membangun sistem yang melahirkan integritas.
Data menunjukkan bahwa persoalan ini masih jauh dari selesai. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sepanjang 2024 aparat penegak hukum menangani 364 perkara korupsi dengan 1.270 tersangka. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp.279,9 triliun, salah satu yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Pada saat yang sama, Corruption Perceptions Index (CPI) 2024 yang diterbitkan Transparency International memberikan skor 37 bagi Indonesia dan menempatkannya pada peringkat ke-99 dari 180 negara. Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan korupsi bukan lagi sekadar perilaku individu, tetapi telah menjadi tantangan serius bagi kualitas institusi dan tata kelola pemerintahan.
Kerugian akibat korupsi sesungguhnya tidak berhenti pada hilangnya uang negara. Setiap anggaran yang diselewengkan berarti berkurangnya ruang kelas yang dapat dibangun, pelayanan kesehatan yang dapat ditingkatkan, irigasi yang dapat mengairi lahan pertanian, atau bantuan sosial yang semestinya diterima masyarakat miskin. Korupsi menghambat investasi, meningkatkan biaya ekonomi, melemahkan kepercayaan publik, dan memperbesar ketimpangan sosial. Dalam jangka panjang, dampak yang paling berbahaya bukanlah hilangnya triliunan rupiah, melainkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Di sinilah ekonomi syariah menawarkan perspektif yang berbeda. Islam memandang jabatan publik bukan sebagai hak istimewa, tetapi sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya kepada masyarakat, melainkan juga kepada Allah SWT. Karena itu, penyalahgunaan jabatan tidak semata-mata dipahami sebagai pelanggaran hukum, tetapi sebagai pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
Al-Qur'an menegaskan, "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil" (QS. An-Nisa': 58). Ayat ini tidak hanya berbicara tentang moral pribadi, tetapi juga meletakkan prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan: kekuasaan harus dijalankan dengan amanah dan keadilan. Ketika amanah hilang, hukum kehilangan legitimasi moralnya; ketika keadilan melemah, kesejahteraan publik pun ikut terancam.
Dalam perspektif maqasid al-syari'ah, tujuan penyelenggaraan negara bukan sekadar menjalankan prosedur administratif, tetapi menghadirkan al-maslahah, yakni kemaslahatan bagi seluruh masyarakat. Korupsi bertentangan secara langsung dengan tujuan tersebut karena menggerus perlindungan terhadap harta publik, menurunkan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, memperluas ketimpangan, serta menghambat kesejahteraan antargenerasi. Dengan demikian, korupsi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga kegagalan negara memenuhi tujuan dasar penyelenggaraan pemerintahan.
Pandangan ini sesungguhnya bukan sesuatu yang baru. Enam abad lalu, Ibn Khaldun dalam Al-Muqaddimah telah mengingatkan bahwa penyalahgunaan kekuasaan akan melemahkan aktivitas ekonomi, mengurangi produktivitas masyarakat, dan pada akhirnya mempercepat kemunduran suatu negara. Apa yang ditulis Ibn Khaldun kini menemukan relevansinya dalam berbagai penelitian ekonomi modern yang menunjukkan bahwa kualitas institusi, integritas birokrasi, dan kepercayaan publik merupakan fondasi utama pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Oleh karena itu, pemberantasan korupsi memerlukan perubahan paradigma. Indonesia tidak cukup hanya memperkuat rule of law, tetapi juga harus membangun rule of trust. Hukum memang penting untuk menghukum pelaku setelah korupsi terjadi, tetapi kepercayaan publik hanya akan tumbuh apabila negara mampu membangun sistem yang membuat penyalahgunaan kewenangan semakin sulit dilakukan. Dengan kata lain, pencegahan harus menjadi orientasi utama, bukan sekadar pelengkap penindakan.
Dalam konteks inilah konsep Negara Amanah menjadi relevan. Negara Amanah bukan slogan moral, apalagi simbol keagamaan. Negara Amanah adalah model tata kelola publik yang menempatkan integritas sebagai ukuran utama keberhasilan pemerintahan. Kualitas sebuah institusi tidak hanya dinilai dari besarnya anggaran yang terserap atau banyaknya program yang dilaksanakan, tetapi dari kemampuannya membangun kepercayaan masyarakat melalui transparansi, akuntabilitas, pelayanan yang adil, dan kepemimpinan yang berintegritas.
Konsep ini menuntut perubahan cara mengukur keberhasilan pemberantasan korupsi. Selama ini perhatian publik lebih banyak diarahkan pada jumlah operasi tangkap tangan atau banyaknya pelaku yang dipenjara. Padahal, indikator yang lebih penting adalah meningkatnya integritas institusi, membaiknya transparansi pengelolaan keuangan negara, menurunnya risiko penyalahgunaan kewenangan, serta tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dengan demikian, pemberantasan korupsi bergeser dari sekadar menghukum pelaku menuju membangun institusi yang dipercaya.
Paradigma tersebut sejalan dengan semangat maqasid al-syari'ah yang menempatkan al-maslaḥah sebagai tujuan setiap kebijakan publik. Artinya, setiap regulasi, program pembangunan, maupun pengelolaan anggaran harus diuji bukan hanya berdasarkan kepatuhan administratif, tetapi juga berdasarkan manfaatnya bagi masyarakat serta kemampuannya mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Dalam kerangka ini, integritas bukan lagi sekadar nilai etika, melainkan instrumen pembangunan.
Sumber: