Niat Maling Ayam, Eks Karyawan SPPG Malah Gondol Sepeda Warga Purwosari
--
METRO,LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Aparat kepolisian menangkap dua pria yang melakukan pencurian satu unit sepeda di lingkungan permukiman warga, di wilayah Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.
Dari pengakuannya, diketahui para pelaku merupakan mantan karyawan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kasatreskrim Polres Kota Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo membenarkan hal tersebut. Menurut pengakuan pelaku, awalnya mereka berniat mencuri ayam. Namun karena ayam yang hendak dicuri itu tidak berhasil ditangkap, akhirnya para pelaku menggasak sepeda yang terletak tidak jauh dari TKP.
BACA JUGA:Gagal Curi Motor di Kota Metro, Dua Pelaku Asal Lampung Timur Ditangkap Polisi
"Mereka ini awalnya mau mencuri ayam. Lalu karena tidak dapat dan melihat ada sepeda di sana, maka mereka memutuskan mencuri sepeda. Aksi pelaku dilakukan di wilayah Purwosari Metro Utara pada Selasa, 23 Juni 2026 lalu. Aksi mereka ini terekam CCTV di sekitar lokasi," kata Iptu Rizky, Rabu, 8/7/2026.
Berbekal rekaman kamera pengawas itu, polisi langsung bergerak melakukan serangkaian proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas dua pelaku, dan melakukan penangkapan pada Senin, 6 Juli 2026.
Dari rekaman CCTV, dua pelaku yang masing-masing berinisial SE (27) dan MA (21) ini terlihat begitu cekatan melancarkan aksinya. Dalam waktu kurang dari 30 detik, kawanan pencuri itu berhasil menggondol satu unit sepeda milik warga yang terparkir di halaman rumah. Bahkam, mereka juga terlihat senyum sumringah usai melancarkan aksinya.
BACA JUGA:Curi Keramik Lantai 10 Dus, Warga Yosomulyo Metro Diciduk Polisi
"Selain mengaku pernah bekerja di SPPG, kedua pelaku ini juga merupakan residivis kasus pencurian dan narkotika," beber Iptu Rizky.
"Saat ini, keduanya sudah kami amankan di Mapolres Kota Metro, dan akan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku," tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku SE dan MA dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara, paling lama 7 tahun.
Sumber: