Disdikbud Tanggamus Tegaskan SPMB Harus Transparan dan Bebas Gratifikasi

Disdikbud Tanggamus Tegaskan SPMB Harus Transparan dan Bebas Gratifikasi

Foto Ist--

TANGGAMUS,LAMPUNGNEWPAPER.COM— Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten TANGGAMUS menggelar sosialisasi dan penandatanganan pakta integritas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Tanggamus Hendra Wijaya Mega mewakili Bupati Tanggamus, Kepala Disdikbud Tanggamus, Viktor Libradi, perwakilan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta kepala sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Tanggamus.

Kepala Disdikbud Tanggamus Viktor Libradi mengatakan, pelaksanaan SPMB merupakan tahapan penting dalam penyelenggaraan pendidikan yang harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap anak memperoleh hak yang sama dalam mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu.

BACA JUGA:Dewan Pendidikan Lampung Ajak Masyarakat Awasi SPMB 2026, Seleksi 35 SMA Unggulan Mulai Dibuka

BACA JUGA:TPA Ulang, 30 Peserta SPMB di SMAN 3 Kotabumi Dapat Kesempatan Kedua

“SPMB menjadi tanggung jawab bersama agar hak setiap anak untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas dapat terjamin,” kata Viktor.

Ia menjelaskan, pelaksanaan SPMB mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi, serta Keputusan Bupati Tanggamus Nomor B.149/21/08/2026 tentang petunjuk teknis pelaksanaan SPMB jenjang TK, SD, dan SMP.

Untuk mendukung pelaksanaan SPMB, Disdikbud Tanggamus telah melakukan berbagai persiapan, mulai dari penyusunan petunjuk teknis, koordinasi lintas sektor, pembentukan panitia tingkat kabupaten, penyediaan sistem pendaftaran berbasis elektronik dan non-elektronik, hingga sosialisasi kepada masyarakat.

Viktor menjelaskan, pendaftaran SPMB jenjang TK berlangsung sejak Mei hingga 13 Juli 2026. Sementara pendaftaran untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan pada 22–25 Juni 2026.

Tercatat sebanyak 405 sekolah negeri dan swasta akan mengikuti proses SPMB, dengan daya tampung 574 rombongan belajar (rombel) untuk jenjang SD dan 269 rombel untuk jenjang SMP.

Sementara itu, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Tanggamus Hendra Wijaya Mega menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara sekaligus fondasi utama dalam membangun sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.

Menurutnya, pelaksanaan SPMB tidak hanya menyangkut administrasi penerimaan siswa, tetapi juga menjadi pintu masuk masyarakat untuk memperoleh akses pendidikan yang berkualitas.

Hendra menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanggamus berkomitmen penuh memastikan pelaksanaan SPMB berjalan profesional, transparan, dan berintegritas.

Sumber:

Berita Terkait