Polemik Tower Way Jepara Berlanjut, Polda Periksa Legalitas Pembangunan

Polemik Tower Way Jepara Berlanjut, Polda Periksa Legalitas Pembangunan

--

LAMPUNGTIMUR,LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Aktivitas pembangunan menara telekomunikasi di Desa Labuhan Ratu Baru, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur kini memasuki tahap penyelidikan oleh Polda Lampung, Rabu, (3/2/2026)

Penyelidikan tersebut dilakukan menyusul laporan pengaduan yang sebelumnya dilayangkan Lembaga Perlindungan Konsumen LPK - YKBA terkait dugaan pembangunan menara telekomunikasi yang diduga belum memenuhi sejumlah ketentuan perizinan.

Dalam perkara ini, LPK YKBA diwakili Ketua DPD LPKSM YKBA Provinsi Lampung, Septian Ariyandi, yang sejak awal melakukan pendampingan dan pengawalan atas laporan masyarakat terkait aktivitas pembangunan tower tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan itu bermula dari adanya aktivitas pembangunan menara telekomunikasi di wilayah Dusun Bu Margayu II, Desa Labuhan Ratu Baru.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Islamic Center Mesuji Naik ke Tahap Penyidikan

BACA JUGA:PN Tanjungkarang Tolak Praperadilan Arinal Djunaidi, Status Tersangka dan Penahanan Dinyatakan Sah

Menindaklanjuti adanya laporan masyarakat, pihak YKBA terlebih dahulu mengambil langkah administratif dengan melayangkan somasi kepada pihak terkait pada Januari 2026.

Selain somasi, surat klarifikasi juga dikirimkan kepada sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, mulai dari Satpol PP, DPMPTSP, Diskominfo, pemerintah kecamatan hingga pemerintah desa setempat guna meminta kejelasan legalitas pembangunan menara telekomunikasi tersebut.

Polemik pembangunan tower tersebut sebelumnya juga sempat menjadi perhatian publik dan diberitakan sejumlah media online 

Dari hasil klarifikasi yang dilakukan, pihak YKBA mengaku menerima keterangan tertulis dari DPMPTSP Lampung Timur yang pada pokoknya menyebut pembangunan menara telekomunikasi tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada saat aktivitas pembangunan berlangsung.

Meski demikian, aktivitas pembangunan di lokasi disebut masih berjalan sehingga persoalan tersebut kemudian dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Lampung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Ketua DPD LPKSM YKBA Provinsi Lampung, Septian Ariyandi, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang saat ini tengah berjalan.

“Kami sudah menempuh langkah administratif mulai dari somasi hingga klarifikasi ke instansi terkait. Karena pembangunan tetap berjalan, maka persoalan ini kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Septian Ariyandi.

Perkembangan terbaru,Rabu 3/02/2026 penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung turun langsung ke lokasi guna melakukan survei lapangan sekaligus menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor.

Sumber:

Berita Terkait