BKPSDM Bungkam, Misteri Surat Persetujuan PPK Henri Dunan
--
METRO,LAMPUNGNEWSPAPER.COM— Pengakuan Inspektur Kota Metro, Henri Dunan, yang menggunakan “berkas lama” saat mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Lampung Selatan menimbulkan persoalan baru.
Kepada awak media, Jumat (22/05/2026), Henri mengaku proses pendaftaran dilakukan secara online atas inisiatif mantan stafnya saat masih bertugas di Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat.
"Saya memang ikut mendaftar, tapi hanya sebatas mendaftar secara online dengan melampirkan berkas lama. Kelengkapan berkas disiapkan oleh mantan staf di Inspektorat Pesisir Barat. Berkas tersebut memang selalu digunakan saat mendaftar mengikuti proses selter yang sudah sering diikuti. Yang mendaftarkan dan mengunggah berkas itu adalah mantan staf di Inspektorat,” katanya.
Meski tanggung jawab kelengkapan dokumen melekat pada peserta selter, persoalan mengarah kepada bagaimana Henri memperoleh surat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang seharusnya diterbitkan Pemerintah Kota Metro.
BACA JUGA:Akui Ikut Selter Luar Daerah, Henri Dunan: Saya Minta Maaf
BACA JUGA:Janggal! Belum Setahun Menjabat Inspektur, Henri Dunan Ikut Selter di Luar Daerah
Pernyataan Henri menuai permasalahan baru karena saat mendaftar selter, ia sudah berstatus ASN aktif Pemerintah Kota Metro dan menjabat Inspektur sejak dilantik pada 9 September 2025.
Dalam mekanisme seleksi JPT Pratama, peserta wajib melampirkan persetujuan PPK dari instansi tempat ASN aktif bertugas. Untuk ASN kabupaten/kota, kewenangan tersebut berada pada bupati atau wali kota.
Artinya, jika Henri mengikuti selter sebagai pejabat aktif Pemerintah Kota Metro, maka surat rekomendasi atau persetujuan semestinya berasal dari Pemerintah Kota Metro, bukan menggunakan dokumen saat masih bertugas di Kabupaten Pesisir Barat.
Meski demikian, Henri tetap lolos tahapan administrasi. Bahkan, ia meraih nilai tertinggi pada dua formasi sekaligus, yakni Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dengan skor 93,75.
Ketidaksesuaian antara keterangan Henri dan status kepegawaiannya di Kota Metro memantik pertanyaan terkait integritas serta profesionalisme panitia seleksi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam memverifikasi dokumen peserta.
Ahli hukum sekaligus advokat, Ardat Putra Kesuma, menilai penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan status ASN aktif dapat menimbulkan persoalan administrasi.
“Kalau status ASN aktifnya sudah berubah, maka rekomendasi PPK juga harus berasal dari kepala daerah tempat ASN itu aktif bertugas,” kata Ardat, Sabtu (23/05/2026).
Menurut dia, tanggung jawab verifikasi bukan hanya berada pada peserta, tetapi juga panitia seleksi.
Sumber: