Disorot Lambannya Revisi Perda RTRW, Ketua TKPRD Lampung Timur Angkat Bicara

Disorot Lambannya Revisi Perda RTRW, Ketua TKPRD Lampung Timur Angkat Bicara

--

LAMPUNGTIMUR,LAMPUNGNEWSPAPER.COM— Di tengah besarnya potensi sumber daya alam dan peluang investasi yang dimiliki Kabupaten Lampung Timur, persoalan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) hingga kini masih menjadi perhatian berbagai pihak.

Lambannya penyelesaian revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Timur mulai memicu sorotan tajam.

Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap kepastian hukum, legalitas usaha masyarakat, hingga iklim investasi daerah yang membutuhkan regulasi tata ruang yang jelas dan terarah. 

Pemkab Lampung Timur bersama Pemerintah Provinsi Lampung pun dinilai belum menunjukkan langkah serius dalam menyelesaikan persoalan yang selama ini disebut menjadi salah satu penghambat kepastian investasi dan perkembangan usaha masyarakat.

BACA JUGA:Revisi RTRW Mandek, Peluang Investasi Lampung Timur Terancam Hilang

BACA JUGA:Tata Ruang Dinilai Hambat Investasi, Azzoherri Desak Pemkab Lamtim Revisi Perda RTRW

Padahal, revisi tata ruang menjadi bagian penting dalam mendukung arah pembangunan daerah, termasuk membuka ruang investasi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Hingga kini, revisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Lampung Timur Tahun 2011–2031 belum juga rampung. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait keseriusan pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah besarnya potensi sumber daya alam yang dimiliki Lampung Timur.

Tokoh masyarakat sekaligus pelaku usaha, Azzoherri, menilai tidak bisa terus membiarkan persoalan tata ruang berlarut-larut tanpa kepastian.

“Kalau memang pemerintah ingin investasi tumbuh dan ekonomi daerah bergerak, maka persoalan RTRW ini seharusnya menjadi prioritas, bukan dibiarkan berjalan tanpa arah yang jelas,” kata Azzoherri, Kamis (14/5/2026).

Menurutnya, selama ini banyak pelaku usaha lokal yang ingin menjalankan usaha secara legal dan mengikuti aturan. Namun di lapangan, mereka justru dihadapkan pada ketidakjelasan tata ruang yang belum menyesuaikan perkembangan wilayah dan kebutuhan investasi daerah.

Ia menilai kondisi tersebut tidak hanya menghambat aktivitas usaha masyarakat, tetapi juga berpotensi membuat Lampung Timur kehilangan peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penyerapan tenaga kerja, hingga masuknya investasi baru.

“Jangan sampai pemerintah hanya berbicara soal pembangunan dan peningkatan ekonomi, tetapi langkah konkret untuk membuka kepastian investasi justru lamban dilakukan,” ujarnya.

Azzoherri juga menyoroti bahwa penyesuaian tata ruang pada dasarnya telah menjadi amanat dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, termasuk kewajiban pemerintah melakukan peninjauan kembali RTRW sesuai perkembangan wilayah dan kebutuhan strategis daerah.

Sumber:

Berita Terkait