Disperindag Lampura Beri Ultimatum Gudang Rokok HS, Lengkapi Izin atau Tutup!
--
LAMPUNGUTARA,LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Dugaan praktik usaha tanpa izin usaha kembali mencuat di Kabupaten Lampung Utara. Sebuah gudang rokok bermerek HS menjadi sorotan setelah ditemukan tidak memiliki kelengkapan administrasi perizinan resmi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lampung Utara, Hendri, didampingi Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Frans Tanada, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi gudang tersebut pada (22/4/2026).
Sidak mengungkap adanya aktivitas penyimpanan stok barang, meski gudang belum mengantongi izin operasional. "Dari hasil sidak, kami tidak menemukan izin gudang untuk Rokok HS di Kabupaten Lampung Utara. Namun, di lokasi terdapat stok barang," tegas Hendri.
Disperindag telah melayangkan surat teguran agar pihak perusahaan segera melengkapi dokumen perizinan yang diwajibkan. Hingga kini, perusahaan belum mematuhi aturan tersebut.
BACA JUGA:Gudang BBM Ilegal Terbakar Hebat di Pesawaran, Satu Mobil Tangki Ikut Hangus
BACA JUGA:Nelayan Yang Tenggelam di Bendungan Way Rarem Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia
"Apabila pihak perusahaan tidak dapat memenuhi kelengkapan administrasi gudang, maka kami akan menindak tegas dan menjatuhkan sanksi berupa penutupan operasional aktivitas gudang tersebut sesuai ketentuan yang berlaku," lanjut Hendri.
Hendri menegaskan bahwa pernyataan Erwin, pengelola gudang, yang menyebut pengurusan perizinan dapat dilakukan sepenuhnya melalui pusat, tidak tepat. Proses pendaftaran memang bisa dilakukan secara online melalui sistem OSS. Namun, setelah itu, pemohon wajib berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memperoleh rekomendasi tanda daftar gudang.
“Pengurusan pendaftaran memang bisa melalui online, tetapi setelah itu harus ada koordinasi dengan dinas terkait untuk mendapatkan rekomendasi dan memastikan kesesuaian gudang,” ujar Hendri.
Ia menjelaskan bahwa dinas teknis wajib melakukan validasi dokumen dengan fungsi serta lokasi gudang. Rekomendasi gudang diterbitkan oleh dinas teknis dan diverifikasi melalui OSS. Proses ini tidak bisa hanya mengandalkan pengajuan terpusat tanpa validasi daerah.Pernyataan pemerintah desa setempat memperkuat dugaan pelanggaran.
Kepala Desa Abung Jayo, Suroto, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan resmi tertulis dari perusahaan.
"Kalau secara tertulis tidak ada laporan ke kantor desa. Kalau pun ada, hanya sebatas penyampaian lisan di tingkat RW dan RT saja," ungkap Suroto saat dihubungi melalui WhatsApp.
Kasus ini menimbulkan tanda tanya soal legalitas dan transparansi operasional perusahaan Rokok HS. Disperindag berkomitmen mengawal hingga tuntas. Jika terbukti tidak kooperatif, penutupan gudang akan menjadi langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: