Klarifikasi DPMPTSP Lamtim Tuai Sorotan, Dugaan Pungli SLHS Jadi Perhatian

Klarifikasi DPMPTSP Lamtim Tuai Sorotan, Dugaan Pungli SLHS Jadi Perhatian

--

LAMPUNGTIMUR,LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di Kabupaten Lampung Timur menjadi sorotan publik.

Sejumlah awak media yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online (IWO) setempat mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Senin (4/5/2026), untuk melakukan klarifikasi.

Kedatangan media dipimpin Ketua IWO Lampung Timur, Azzohiri, sebagai bentuk kontrol publik terhadap dugaan praktik yang dinilai mencederai layanan perizinan.

Kepala DPMPTSP Lampung Timur, Edy Saputra, mengungkapkan bahwa oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial Indra Saputra telah diproses sejak 2025 oleh Inspektorat dan dijatuhi sanksi administratif berdasarkan Surat Keputusan Bupati tertanggal 7 Januari 2026.

BACA JUGA:Praktik Culas Oknum PNS Lamtim, Minta Puluhan Juta Untuk Dokumen SLHS, Rusak Program Unggulan Presiden

BACA JUGA:Tegas! Belum Kantongi SLHS, 4 Dapur SPPG Dihentikan Sementara Operasionalnya

“Yang bersangkutan sudah disanksi dan saat ini tidak lagi bertugas di DPMPTSP, melainkan dimutasi ke Kecamatan Sekampung,” jelas Edy.

Terkait dugaan pungutan dalam pengurusan SLHS, Edy menegaskan bahwa layanan tersebut pada prinsipnya tidak dipungut biaya di luar ketentuan resmi.

“Pengurusan SLHS tidak dikenakan biaya, kecuali yang diatur dalam retribusi resmi,” tegasnya.

Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredam pertanyaan publik, mengingat isu pungli di luar prosedur masih menjadi perhatian.

Dalam penelusuran lanjutan, awak media juga mengonfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Timur. Kepala DLH, Yudi Irawan, menyatakan bahwa instansinya tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan SLHS.

“Kami hanya melakukan peninjauan lingkungan seperti IPAL dan menghasilkan berita acara, bukan izin,” ujarnya.

DLH menegaskan bahwa aspek higiene dan sanitasi merupakan kewenangan Dinas Kesehatan.

Sementara itu, konfirmasi ke Dinas Kesehatan Lampung Timur belum diperoleh karena pimpinan dinas tidak berada di tempat.

Sumber:

Berita Terkait