Depot Rokok "HS" Lampura Diduga Tanpa Izin Menuai Sorotan

Depot Rokok

--

 

LAMPUNGUTARA,LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Keberadaan depot rokok bermerek “HS” di Kabupaten Lampung Utara menuai sorotan masyarakat. Unit usaha yang telah beroperasi sekitar sembilan bulan ini diduga belum memiliki izin resmi, meski aktivitasnya ramai dan terorganisir.Depot itu berlokasi di Jalan Poros Desa Abung Jayo, Kecamatan Abung Selatan.

Selain sebagai kantor operasional, lokasi tersebut juga menjadi tempat penampungan sementara produk rokok sebelum didistribusikan ke delapan kabupaten, yaitu Lampung Utara, Pesisir Barat, Lampung Barat, Way Kanan, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Mesuji.Warga setempat, Awan, mempertanyakan legalitas usaha tersebut. 

“Berdasarkan informasi yang kami dapat, izinnya belum ada. Tapi aktivitasnya cukup ramai, hampir setiap hari ada keluar-masuk barang,” ujarnya, Jumat (9/4/2026).

Awan juga menyoroti defisit anggaran daerah Lampung Utara. Menurutnya, usaha seperti ini seharusnya berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika beroperasi sesuai aturan.

“Kita berharap pihak terkait turun langsung ke lapangan untuk memantau. Kalau memang ada aktivitas usaha, seharusnya bisa memberikan pemasukan bagi daerah,” tambahnya.

Pengelola depot, Erwin, membantah tudingan ilegalitas. Ia mengklaim telah mendapat persetujuan lingkungan setempat, termasuk dari ketua lingkungan, Babinsa, dan kepala desa. 

“Untuk perizinan utama memang diurus oleh perwakilan di Bandar Lampung. Di sini kami hanya sebagai depot. Tapi untuk lingkungan sekitar, semua sudah kami komunikasikan dan laksanakan,” jelasnya.

Meski begitu, pernyataan itu belum menjawab persoalan legalitas formal yang disorot masyarakat. Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara mengaku belum mengetahui status depot tersebut. Kepala Dinas Hendri menyatakan, “Belum tahu secara pasti, nanti akan kami crosscheck” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari instansi terkait. Masyarakat mendesak transparansi dan penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran, demi ketertiban usaha dan peningkatan pendapatan daerah.

Sumber: