MPAL Ajak Semua Pihak Menahan Diri dan Mengakhiri Polemik Logo HUT Ke 27 Lampung Timur
--
LAMPUNGTIMUR,LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Ketua Umum Majelis Penyimbang Adat Lampung ( MPAL) Kabupaten Lampung Timur Sidik Ali ( Suttan Kiyai ) meminta semua pihak menahan diri dan mengajak semua agar mengakhiri polemik tentang Siger yang ada pada logo ulang tahun Kabupaten Lampung Timur ke - 27 mendatang yang menjadi pemantik kericuhan di tengah masyarakat.
Suttan Kiyai mengatakan bahwa MPAL sudah mendapatkan penjelasan Bupati Lampung Timur melalui utusan langsung Kepala Bagian ( Kabag ) Tata Pemerintahan secara ril dan rinci apa yang terjadi pra-munculnya polemik tersebut.
"Ini bukan unsur kesengajaan namanya manusia khilaf dan keliru itu pasti ada pada setiap insan dan kami sangat memaklumi hal ini ,"jelas Suttan Kiyai.
BACA JUGA:Logo Resmi HUT Ke 27 Lamtim Tuai Protes dari Penyimbang Adat
BACA JUGA:Setelah Dikritisi, Pemkab Lamtim Koordinasi dengan Tokoh Adat, Terkait Logo HUT Ke 27
Dijelaskannya, berdasarkan keterangan bahwa proses pembuatan logo yang ditugaskan pada salah satu Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) untuk merancang logo tersebut, awalnya masih dalam proses editing dan boleh dikatakan belum sempurna, belum final atau selesai.
"Nah, disinyalir mungkin ada kelalaian dari staf OPD yang ditugasi itu dalam membagikan barang yang belum klir ini dengan beberapa rekan sehingga logo yang menyertakan lambang siger tersebut beredar di tengah masyarakat lantas menimbulkan polemik,kami bisa menerima penjelasan dan memaklumi bahwa terjadi " human error " bukan hal yang disengaja pungkasnya.
Menanggapi adanya polemik yang terjadi Suttan Kiyai Pria yang juga menjabat Ketua KADIN lampung timur ini menjawab santai " Dalam Demokrasi perbedaan pendapat itu biasa,dan dalam segi tata kelola Pemerintahan yang Baik ( Good Governance ) ini bagian dari pada Aspirasi,masukan atau bisa jadi bentuk kritik dari Tokoh Adat dan masyarakat yang konstruktif dan sifatnya membangun dan eloknya pemerintah bijaksana menerima sebagai masukan positif.kendati logo ini hanya bersifat sementara dalam rangka HUT kabupaten lampung timur ke - 27 tahun 2026,Kami menganggap persoalan ini selesai, tidak perlu ada perdebatan lagi kemarin [ kamis 2/03/2026 ] MPAL telah menandatangani dan menyetujui peluncuran logo HUT Ke - 27 lamtim dalam blangko setelah berdiskusi dengan Kabag Tata Pemerintahan Sekretariat pemkab lamtim tegas sidik ali yang akrab disapa SA di kediamannya.
Tetapi dengan adanya polemik ini kita bersama dapat memetik hikmah dan mengambil pelajaran dari kejadian ini Bahwa sekecil apapun urusan apalagi menyangkut publik luas hendaknya dilakukan dengan prinsip-prinsip kecermatan,ketelitian dan kehati-hatian apalagi menyangkut dua Unsur yaitu Adat Istiadat dan Agama ( SARA ) karena dapat menjadi pemicu dan pemantik Psikologi dan Emosi publik yang dapat menimbulkan keretakan dan perpecahan ditengah masyarakat,dan kita tahu bahwa harga dari persatuan itu sangat - sangatlah mahal ujar Ketua MPAL.
Selain itu MPAL memberi saran dan masukan kepada Bupati lampung timur selaku kepala Daerah sekaligus sebagai ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ( FORKOPIMDA ) agar kiranya dapat sesegera mungkin berkoordinasi dengan anggota forkopimda lain diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Lampung Timur ,Kapolres dan Ketua Pengadilan Negeri Lampung Timur menyangkut Lambang Siger Lekuk 7 yang ada di depan kantor ketiga Instansi tersebut agar dapat dievaluasi (dipugar) kembali ditambah lekukan kiri dan kanan sehingga menjadi 9 lekuk yang menandakan simbol Abung Siwo Migo ( Abung 9 Marga ) ini menghindari polemik kedepan dan bisa jadi lahirnya somasi masyarakat Adat terhadap ke-tiga lembaga / instansi vertikal di atas tutupnya.
Sumber: