Legislator PAN Diah Dharma Yanti Bahas Perzinahan dan Kohabitasi dalam KUHP Baru

Legislator PAN Diah Dharma Yanti Bahas Perzinahan dan Kohabitasi dalam KUHP Baru

--

LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Diah Dharma Yanti, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang membahas isu perzinahan, kohabitasi (kumpul kebo), dan nikah siri dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung tersebut berlangsung di Balai Keratun, Kamis (12/2/2026).

FGD ini membahas perbandingan substansi antara Pasal 284 KUHP lama dengan Pasal 411 dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Perubahan aturan tersebut menjadi perhatian karena adanya perluasan ruang lingkup delik aduan yang dinilai memiliki implikasi terhadap norma kesusilaan di masyarakat.

Diah Dharma Yanti menilai pembaruan hukum pidana merupakan bagian dari reformasi hukum nasional yang perlu disosialisasikan secara luas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Perubahan regulasi harus disertai dengan sosialisasi dan edukasi hukum yang memadai agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta tidak terjadi multitafsir dalam implementasinya,” ujarnya.

Ia menambahkan, kehadiran DPRD dalam forum tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan literasi hukum di daerah.

Diskusi ini diikuti oleh praktisi hukum, advokat, akademisi, serta mahasiswa. Melalui forum tersebut diharapkan para penegak hukum dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama terkait penerapan delik-delik baru dalam KUHP Nasional.(*)

Sumber:

Berita Terkait