Terbukti Melanggar, PT.KAP Tanam Sawit Dekat Sungai, DPRD Siap Tindak
--
LAMPUNGUTARA,LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal, menemukan pelanggaran penanaman kelapa sawit di sepadan daerah aliran sungai (DAS) milik PT Kencana Acidindo Perkasa (PT KAP) saat inspeksi mendadak (sidak) di Kecamatan Sungkai Utara, Jumat (23/1/2026).
Sidak ini dilakukan usai hearing dengan tokoh adat dan masyarakat Sungkai Utara pada Kamis (22/1), yang menyuarakan keluhan dampak lingkungan dari operasi PT KAP, seperti pendangkalan sungai, banjir, dan pencemaran.
Tim DPRD didampingi Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak), Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Dinas Pertanian. "Keluhan masyarakat tentang penanaman sawit di sepadan sungai benar adanya. Ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan," ujar Yusrizal.
DPRD berencana memanggil pimpinan PT KAP yang absen di hearing sebelumnya. "Kami akan undang lagi. Jika terbukti melanggar, DPRD siap bentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk pengawasan," tegasnya.
BACA JUGA:PT.KAP Terbukti Tanam Sawit di Bawah 10 Meter dari Sungai, Disbunnak Segera Lapor ke Bupati
BACA JUGA:Tokoh Adat Desak Pemkab Lampung Utara Serius Selesaikan HGU Bermasalah PT.KAP
Temuan Lapangan dan Keluhan MasyarakatUsai sidak, tim mendatangi PT Agro Bumi Mas untuk mengambil sampel limbah cair yang langsung mengalir ke sungai. Sampel tersebut akan diuji di laboratorium. "Kami lihat langsung pembuangan limbah ini mengalir ke sungai," tambah Yusrizal.
Perwakilan masyarakat Sungkai Utara, Muchammad Iqbal, dalam hearing mempertanyakan legalitas Hak Guna Usaha (HGU) PT KAP serta dampaknya terhadap lingkungan dan konflik agraria. "Pelanggaran DAS sudah jelas. Disbunak sudah turun lapangan, hasilnya ada," katanya.
Kepala Disbunak Lampung Utara, M. Rezki, membenarkan temuan tersebut. "Di Sungai Way Suluh, sawit kurang dari 10 meter dari DAS. Di Way Tulung Buyut, hampir di bawah 5 meter. Di Way Buluh, di bawah 50 meter," jelasnya usai peninjauan lapangan Selasa lalu.
Yusrizal menegaskan DPRD akan menyinkronkan laporan masyarakat dengan bukti lapangan. "Jika PT KAP tak patuh regulasi dan tak beri kontribusi bagi masyarakat, keberadaannya perlu dipertanyakan."
Sumber: