Pemkab Lampura, Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Kepada 4.784 Pegawai

Pemkab Lampura, Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Kepada 4.784 Pegawai

--

 

 

LAMPUNGUTARA,LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Resmi Menyerahkan Surat Keputusan (SK) Sebanyak 4.784 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Lapangan Masjid Islamic Center Kotabumi, Rabu (31/12/2025).

Pemberian Surat Keputusan (SK) ini menjadi salah satu yang terbesar di Provinsi Lampung dan dipandang sebagai langkah strategis memperkuat layanan publik di daerah.

Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis memimpin langsung Prmberan Surat Keputusan (SK) yang dihadiri Wakil Bupati Romli, Ketua DPRD Lampung Utara Yusrizal, unsur Forkopimda, kepala SKPD, serta para camat.

Dalam sambutannya, Hamartoni menegaskan penetapan ribuan PPPK paruh waktu tersebut bukan sekadar seremoni administrasi, melainkan bagian dari kebijakan pemerintah daerah untuk memastikan keberlanjutan pelayanan publik di sektor-sektor vital.

BACA JUGA:Polres Lampura Bongkar 361 Kasus 3C, Tangani 104 Kasus Narkoba Sepanjang Tahun 2025

BACA JUGA:TPPS Lampung Utara Perkuat Kolaborasi Tekan Angka Stunting 2025

“Sebanyak 4.784 pegawai resmi Menerima Surat Keputusan (SK) hari ini. Ini merupakan salah satu pemberian Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu terbesar di Provinsi Lampung,” ujar Hamartoni.

Ia menyampaikan apresiasi kepada para pegawai yang selama ini telah bekerja dan mengisi kebutuhan pelayanan pemerintahan, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan teknis pelayanan masyarakat. Menurut Hamartoni, pemerintah daerah tetap berkomitmen memperjuangkan status dan kesejahteraan pegawai yang belum ditetapkan.

“Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tidak menutup mata terhadap perjuangan para pegawai. Kontribusi mereka adalah bagian penting dari pembangunan daerah,” katanya.

Hamartoni juga menekankan bahwa status sebagai PPPK paruh waktu harus dibarengi dengan peningkatan disiplin, profesionalisme, dan tanggung jawab sebagai aparatur pelayanan publik.

“Kepercayaan negara dan daerah harus dijawab dengan kinerja. PPPK dituntut hadir sebagai pelayan masyarakat yang bekerja dengan integritas,” ujarnya.

Berdasarkan data BKPSDM Lampung Utara, ribuan PPPK paruh waktu yang di Berikan Surat Keputusan (SK) tersebut terdiri dari 1.562 tenaga teknis, 2.581 tenaga pendidik, dan 641 tenaga kesehatan.

Sumber: