Polres Lamtim Turunkan Tim Cek Lokasi Tanah Wakaf Masjid Nurul Mukmin Desa Negeri Tua
--
LAMPUNGTIMUR,LAMPUNGNEWSPAPER.COM-Tim Polres Lampung Timur (Lamtim) turun ke lokasi tanah wakaf Masjid Nurul Mukmin di Desa Negeri Tua Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lamtim.
Dalam peninjauan tersebut, polisi didampingi ahli waris dan beberapa pengurus Masjid Nurul Mukmin yang tujuannya untuk memastikan tempat dan lokasi apakah sesuai dengan surat kepemilikan yang sudah dibuatkan oleh pemilik yang bernama Haji Abdullah kepada masjid sejak tahun 1929 yang telah diperbarui 9 April tahun 1994 sesuai dengan aslinya, dan telah diligalisir kembali melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Sukadana Lamtim pada 12 November 2025.
Kedatangan Tim Polres Lamtim yang dipimpin langsung Kanit Resum Update Arif Dermawan ke lokasi tanah wakaf merupakan tindakan yang patut diacungi jempol karena dengan gerak cepat itu sebagai langkah awal, bukti bahwa polisi sebagai pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat untuk menegakan hukum yang seadil-adilnya
Tubagus Mahendra salah satu ahli waris dari Haji Abdullah Almarhum menyambut baik atas turunnya Tim Polres Lamtim ke lokasi tanah wakaf.
Dirinya merasa bangga atas kinerja kepolisian kedatangannya untuk mencari titik terang atas tanah yang dimaksud.
"Semoga persoalan ini cepat menemukan jalan keluarnya yang terbaik,"ujar Tubagus
Sesampainya di lokasi Tim Polres Lamtim bersama ahli waris serta beberapa pengurus masjid langsung menunjukan obyek tanah atas batas batas mulai dari sebelah timur ,utara, selatan dan batas barat.
Gani Salah satu penggarap sawah milik masjid , membenarkan bila dirinya telah menggarap sejak tahun lalu.
"Kendatipun ada hasil panenan itu sebagian saya serahkan pada penggarap sebelumnya dan untuk hasil jatah ke masjid saya kurang jelas,"kata dia.
Lain halnya dengan Andre penggarap lahan sawah wakaf dirinya juga masih baru satu tahun menanam jenis tanaman padi dan setahun bisa dua kali panen
"Untuk keuntunganya sebagian untuk yang garap dan sebagian untuk penggarap sebelumnya,"kata Andre.
Sumber: