Gasak Peralatan Elektronik di SDN 4 Gapura, 2 Orang Ditangkap Polisi

Gasak Peralatan Elektronik di SDN 4 Gapura, 2 Orang Ditangkap Polisi

--

LAMPUNGUTARA--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kedua pelaku yakni, HIJ (39) warga Kelurahan Gapura Kecamatan Kotabumi dan A (32) warga Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan. 

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut. 

"Iya benar, jajaran Tekab 308 Satreskrim berhasil mengamankan dua orang pelaku curat barang milik SDN 4 Gapura," katanya. Rabu(12/11/25). 

Lanjutnya peristiwa tersebut terjadi pada hari senin tanggal 27 Oktober 2025  pelapor mendapatkan kabar dari saksi yaitu penjaga sekolah SDN 4 yang memberitahunya bahwa pintu jendela bagian dalam di ruang kepala sekolah dalam keadaan terbuka dan barang-barang berupa 1 (satu) buah Sound system Merk JDL, 2 (dua) Unit Printer Merk Epson L3210 Dan Canon MP280, 1 (satu) Unit Bell Audio, 1 (satu) unit Magicom Merk LD, sudah tidak berada di tempatnya/Hilang. 

 

Atas kejadian tersebut kemudian pelapor lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kotabumi Kota.

 

"Berdasarkan serangkaian penyelidikan Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan barang bukti, lalu Tim melakukan Penyergapan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada di Kel. Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utar," jelasnya. 

Lalu melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan berhasil melakukan Penangkapan terhadap Pelaku A dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Sound system Merk JDL, 1 (satu) Unit Printer Merk Epson L3210, 1 (satu) unit Printer Canon MP280, 1 (satu) Unit Bell Audio, 1 (satu) unit Magicom Merk TD.

"Kemudian para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Sumber: