Lapor Jenderal, Polres Way Kanan Diduga Kuat Berpihak kepada PT Bintang Trans Kurniawan

Lapor Jenderal, Polres Way Kanan Diduga Kuat Berpihak kepada PT Bintang Trans Kurniawan

Lapor Jenderal, Polres Way Kanan Diduga Kuat Berpihak kepada PT Bintang Trans Kurniawan --

WAYKANAN, LAMPUNGNEWSPAPER – Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung, Aprohan Saputra, dengan sebuah truk milik PT Bintang Trans Kurniawan, kembali menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai Polres Way Kanan diduga tidak objektif dalam menangani perkara tersebut dan terkesan berpihak kepada perusahaan pemilik kendaraan. 

Kasus ini bermula dari laporan Aprohan Saputra ke Unit Gakkum Satlantas Polres Way Kanan pada 30 Juli 2025. Laporan itu tercatat dalam surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor 50 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/111/VIII/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG. Kecelakaan tersebut melibatkan truk Fuso bernomor polisi BE 8773 AUB yang dikemudikan oleh Roby Haryadi, sopir perusahaan PT Bintang Trans Kurniawan. 

Rekonstruksi dan Sorotan terhadap Penegakan Hukum 

Rekonstruksi kejadian digelar di Mako Polres Way Kanan pada Senin (10/11/2025), dihadiri oleh Kasatlantas AKP Sulkhan, Jaksa Penyidik Ryko, dan tersangka Roby Haryadi. Namun, pihak manajemen perusahaan pemilik kendaraan tidak hadir dalam kegiatan tersebut. 

Rekonstruksi menghasilkan sembilan poin kronologis kejadian, menggambarkan peristiwa yang dialami pelapor dan tersangka. Aprohan melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Ridho Juansyah, SH & Rekan (RJR), menyampaikan apresiasi terhadap Satlantas Polres Way Kanan atas terselenggaranya rekonstruksi. Namun, mereka menilai masih ada aspek hukum yang belum dijalankan secara objektif. 

“Kami menilai ada ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum, terutama terkait permohonan penerapan Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang seharusnya dapat menjerat pihak manajemen perusahaan,” ujar Ridho Juansyah. 

 

Kuasa Hukum: Unsur Kelalaian Perusahaan Terpenuhi 

Menurut Ridho, kendaraan truk yang terlibat kecelakaan terdaftar atas nama perusahaan, bukan pribadi, sehingga tanggung jawab hukum tidak hanya berhenti pada sopir. 

“STNK kendaraan itu atas nama perusahaan. Artinya, ada tanggung jawab manajemen memastikan kendaraan layak jalan. Faktanya, KIR kendaraan sudah mati dan posisi ban serep diubah dari standar pabrikan. Itu bentuk kelalaian administratif dan teknis yang bisa membahayakan pengguna jalan,” jelas Ridho. 

Pihaknya menilai unsur kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 LLAJ telah terpenuhi, di mana perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila kendaraan yang dioperasikan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. 

Surat Permohonan dan Legal Opinion Ahli Hukum

Sebelumnya, pada 25 Agustus 2025, Kantor Hukum RJR telah melayangkan surat permohonan resmi Nomor 013/B/RJR/VIII/2025 kepada Kasat Lantas Polres Way Kanan untuk menambahkan Pasal 315 dalam laporan Aprohan. Surat itu juga ditembuskan ke Kapolda Lampung, Kabid Propam Polda Lampung, dan Kapolres Way Kanan. 

Permohonan tersebut diperkuat dengan pendapat hukum (Legal Opinion) dari Ahli Hukum Pidana Gunawan Jatmiko, SH, MH, yang menegaskan bahwa PT Bintang Trans Kurniawan dapat dijerat Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. 

Sumber:

Berita Terkait