Rektor UIN Raden Intan Lampung Hadiri RDP dengan Komisi VIII DPR RI Bersama Unsur Pimpinan Kemenag RI

Rektor UIN Raden Intan Lampung Hadiri RDP dengan Komisi VIII DPR RI Bersama Unsur Pimpinan Kemenag RI

Rektor UIN Raden Intan Lampung Hadiri RDP dengan Komisi VIII DPR RI Bersama Unsur Pimpinan Kemenag RI --

JAKARTA, LAMPUNGNEWSPAPER — Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. H. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D., menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI dan unsur pimpinan Kementerian Agama (Kemenag) RI yang membahas tata kelola serta dinamika Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), Senin (10/11/2025).

Rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, ini dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin, Dirjen Pendidikan Islam Amien Suyitno, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad, jajaran eselon II Kemenag, serta sejumlah pimpinan PTKIN dari berbagai daerah di luar Pulau Jawa.

Kegiatan ini menjadi wadah penting bagi para pimpinan PTKIN untuk menyampaikan aspirasi dan kondisi aktual pendidikan tinggi keagamaan di wilayah masing-masing.

Sekjen Kemenag, Prof. Kamaruddin Amin, menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dan koordinasi lintas unit agar kebijakan pendidikan Islam berjalan terarah dan terukur.

“Sekretariat Jenderal bertugas memastikan kebijakan pendidikan Islam berjalan sinergis, transparan, dan selaras dengan arah pembangunan nasional. Dukungan terhadap PTKIN terus kita tingkatkan agar mampu bertransformasi menjadi lembaga pendidikan unggul dan berdaya saing global,” ujarnya di Kompleks Senayan.

Kamaruddin menambahkan, penguatan tata kelola PTKIN juga sejalan dengan implementasi Asta Cita Presiden dan Rencana Strategis Kementerian Agama 2025–2029, yang menempatkan transformasi pendidikan Islam sebagai bagian dari upaya membangun SDM unggul, religius, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam, Prof. Amien Suyitno, memaparkan bahwa saat ini terdapat 932 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam di Indonesia, terdiri atas 59 PTKIN dan 873 PTKIS. Dari jumlah tersebut, sebanyak 33 PTKIN telah meraih akreditasi unggul dengan 104 program studi terakreditasi internasional, antara lain oleh AUN-QA, FIBAA, ASIIN, dan ACQUIN.

“Pendidikan tinggi Islam kini menjadi bagian penting dalam pembangunan sains, teknologi, dan moral bangsa. Kita terus memperkuat integrasi ilmu agama dan ilmu pengetahuan, termasuk pengembangan fakultas kedokteran dan saintek di sejumlah PTKIN,” jelasnya.

Amien juga menyoroti pentingnya peningkatan anggaran seperti BOPTN, KIP Kuliah, dan dana riset. Ia mengungkapkan bahwa lebih dari 39 persen mahasiswa PTKI berasal dari keluarga miskin.

“KIP Kuliah hanya mampu menjangkau sekitar dua persen mahasiswa, padahal kebutuhan jauh lebih besar. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” imbuhnya.

Dalam sesi diskusi, para rektor PTKIN menyampaikan laporan terkait berbagai inovasi dan transformasi kelembagaan, seperti implementasi program Ekoteologi, Kurikulum Berbasis Cinta (KBC), hingga perubahan bentuk IAIN menjadi UIN.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dalam kesimpulannya, mendorong Kemenag untuk memperkuat tata kelola serta pemerataan mutu pendidikan tinggi Islam di seluruh Indonesia. Beberapa rekomendasi antara lain peningkatan anggaran BOPTN, KIP Kuliah, pemenuhan kebutuhan dosen, serta percepatan revisi regulasi yang menghambat internasionalisasi PTKIN.

Komisi VIII DPR RI, menegaskan pentingnya dukungan berkelanjutan bagi perguruan tinggi Islam. “PTKIN harus menjadi pusat lahirnya pemimpin dan inovator, bukan hanya sarjana. Karena itu, kebijakan pendidikan tinggi Islam perlu didukung penuh baik dari sisi anggaran maupun regulasi,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, para rektor juga menyoroti perlunya kebijakan afirmatif bagi kampus di luar Pulau Jawa agar mampu berkembang secara seimbang.

Sumber:

Berita Terkait