Layakkah Biro Provinsi Lampung Dipertahankan

Layakkah Biro Provinsi Lampung Dipertahankan

Layakkah Biro Provinsi Lampung di Pertahankan --

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER – Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia (LSM KAKI) Lampung kembali menyoroti tajam kinerja Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung. Sorotan tersebut muncul setelah diketahui bahwa anggaran perjalanan dinas Gubernur dan pejabat Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2025 mencapai lebih dari Rp 20 miliar.

Berdasarkan data Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Biro Umum Tahun Anggaran 2025, terdapat sekitar 20 item kegiatan perjalanan dinas yang dilaksanakan secara swakelola dengan total nilai anggaran lebih dari Rp 20 miliar. Kegiatan tersebut mencakup perjalanan dinas dalam kota, luar kota, dan luar negeri.

Karena bersifat swakelola, pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas tersebut dilakukan langsung oleh pejabat di Biro Umum tanpa melibatkan pihak ketiga. Hal inilah yang dinilai berpotensi menimbulkan penyimpangan dan pemborosan anggaran.

Ketua DPW LSM KAKI Lampung, Lucky Nurhidayah, menilai bahwa perjalanan dinas merupakan hal yang wajar dilakukan pejabat daerah. Namun, menurutnya, nilai anggaran yang mencapai puluhan miliar rupiah di tengah kondisi keuangan daerah yang defisit merupakan bentuk pemborosan anggaran dan tidak mencerminkan semangat efisiensi.

> “Memang setiap hari Gubernur dan pejabat yang berwenang melakukan perjalanan dinas, tetapi menghabiskan lebih dari Rp 20 miliar selama APBD murni 2025 tentu merupakan bentuk pemborosan anggaran,” ujar Lucky Nurhidayah di ruang kerjanya, Rabu (29/10/2025).

Lebih lanjut, Lucky menegaskan bahwa kebijakan tersebut juga tidak sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya efisiensi penggunaan anggaran serta melarang kepala daerah melakukan perjalanan dinas ke luar negeri tanpa alasan yang jelas dan mendesak.

> “Kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri itu jelas bertentangan dengan instruksi Presiden Prabowo yang tengah gencar melakukan efisiensi di berbagai sektor,” tegasnya.

Atas dasar itu, LSM KAKI Lampung mendesak Inspektorat Provinsi Lampung serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan pemeriksaan mendalam terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut, agar tidak menjadi ladang penyimpangan dan praktik korupsi oleh oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab.

Sumber: